POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 200 ribu buruh dari Jabodetabek dan berbagai daerah memadati Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) hari ini 1 Mei 2025.
Dengan semangat solidaritas, mereka mendesak Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk memprioritaskan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dalam kebijakan pemerintahannya.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang memimpin aksi tersebut, secara resmi menyampaikan enam tuntutan utama.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan aspirasi kolektif buruh yang harus segera direspons.
Baca Juga: Demo Buruh Hari Ini, Ada 9 Ruas Jalan di Jakarta yang Wajib Dihindari Masyarakat
6 Tuntutan Buruh kepada Presiden
- Hapus Sistem Outsourcing
Buruh menuntut penghapusan sistem outsourcing yang dinilai memperburuk ketidakpastian kerja. Said Iqbal mengingatkan bahwa Prabowo pernah berjanji menghapus sistem ini sepuluh tahun lalu. "Sekarang saatnya realisasi. Kami minta revisi UU Ketenagakerjaan untuk menghentikan eksploitasi pekerja alih daya," tegasnya.
- Bentuk Satgas PHK
Maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak di sektor manufaktur dan tekstil mendorong buruh mendesak pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK. Satgas ini diharapkan melibatkan unsur tripartit pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha untuk memediasi sengketa dan mencegah PHK tidak adil.
- Upah Berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Meski mengapresiasi kenaikan upah minimum 6,5 persen, KSPI menilai formula pengupahan saat ini tidak mencerminkan biaya hidup riil. "Upah harus mempertimbangkan KHL, terutama di kota besar dengan inflasi tinggi," kata Iqbal.
Baca Juga: Buruh Jabar Tak Gelar Aksi di Gedung Sate, Pilih Fokus Peringati May Day di Jakarta
- Sahkan RUU Ketenagakerjaan
RUU Ketenagakerjaan yang mandek sejak lama menjadi sorotan. Buruh mendesak pengesahannya dengan memperkuat hak cuti, jaminan pensiun, dan perlindungan terhadap PHK sepihak. "Tolak pasal yang melemahkan hak mogok kerja," seru massa.
- Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
Pekerja Rumah Tangga (PRT) hingga kini belum mendapat perlindungan hukum memadai. KSPI mendesak pengesahan RUU PPRT yang menjamin hak libur, jaminan kesehatan, dan upah layak. "PRT adalah pahlawan domestik yang harus diakui," tegas Iqbal.
- Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset