POSKOTA.CO.ID - Masyarakat Indonesia kini telah menganggap pinjaman online (pinjol) sebagai opsi untuk mendapatkan dana cepat kala kondisi finansial terdesak.
Namun tak sedikit masyarakat terjerat dalam pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) yang sangat merugikan dari segi finansial dan psikis, karena bunga tinggi serta sering kali adanya intimidasi dan kekerasan.
Tak hanya itu, masyarakat juga acap kali terjebak dengan Pinjaman Pribadi (pinpri) yang sama-sama dinilai merugikan, karena berpotensi menyalahgunakan data pribadi.
Baca Juga: Hati-Hati Terjebak Pinjol Ilegal, Satgas Pasti Imbau untuk Lapor OJK
Perbedaan Pinpri dan Pinjol Ilegal
Sesuai dengan namanya, Pinpri adalah pinjaman yang ditawarkan oleh perorangan atau pribadi kepada seseorang yang sedang membutuhkan dana.
Biasanya pencairan pinpri ini cepat dan syarat tidak sulit semisal KTP, KK, foto hingga akun media sosial.
Meski begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa pinpri termasuk dalam entitas keuangan ilegal serta berbahaya.
Sebab jika peminjam gagal bayar (galbay). Maka pemberi pinjaman akan menyalahgunakan data peminjam dan menyebarkan di media sosial.
Baca Juga: 5 Cara Atur Keuangan agar Tidak Tergoda Pinjol
Sekilas pinpri ini praktiknya seperti pinjol ilegal, sehingga OJK mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat jenis pinjaman seperti ini.
Sementara itu, pinjol ilegal merupakan entitas tak berizin yang menawarkan pinjaman pada seseorang yang sedang membutuhkan dana.
Seperti yang diketahui bersama, jenis pinjaman ini dikenal dengan bunga tinggi dan penagihan yang agresif, sehingga OJK melalui Satgas Pasti terus memberantas entitas keuangan ilegal ini dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat pinjol ilegal.
Sejak awal Januari 2025 OJK melalui satgas pasti telah memberantas sebanyak 508 entitas keuangan ilegal dan 28 konten pinpri.
Baca Juga: Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui agar Tidak Terjebak!
Hal ini telah dilakukan OJK sejak 2017 hingga 2025, di mana ribuan entitas keuangan ilegal telah diberantas.
“Sejak 2017 sampai 13 Maret 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitias investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri dan 251 entitas gadai ilegal,” bunyi keterangan OJK dikutip pada 30 April 2025.
Kendati demikian, apabila menemukan dan pernah terlibat dengan kedua jenis pinjaman ini, sebaiknya segera lapor OJK agar dilakukan tindakan.
Baca Juga: Ampuh! Hapus Data Pribadi di Pinjol Ilegal Pakai Cara Ini!
Tata Cara Lapor OJK

OJK membuka kanal pengaduan untuk melaporkan aktivitas keuangan ilegal. Pengaduan tersebut melalui sistem informasi pemberantasan aktivitas keuangan ilegal (SIPASTI).
SIPASTI ini merupakan sistem untuk menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait entitas dan/atau aktivitas keuangan ilegal seperti investasi ilegal, pinjol ilegal, impersonation dan sejenisnya.
Adapun tata cara lapor SIPASTI terkait pinjol ilegal atau pinpri, sebagai berikut:
Baca Juga: Hindari Pinjol Ilegal! Ini 7 Aplikasi Pindar Tenor Panjang Legal OJK Tahun 2025
- Kunjungi laman https://sipasti.ojk.go.id
- Saat masuk ke beranda, pilih menu ‘Lapor Sekarang’
- Kemudian formulir pengaduan akan muncul dan perlu diisi oleh konsumen yang meliputi: identitas pelapor, informasi entitas yang diadukan, informasi rekening entitas, bukti pendukung aduan
- Ukuran file bukti pendukung tidak melebihi 10 MB
- Setelah seluruh data diisi dengan benar, klik tombol ‘Ajukan Laporan’
- Selanjutnya akan muncul notifikasi konfirmasi ‘Apakah Anda Yakin untuk melaporkan data ini?’ lalu klik ‘Ya’
Apabila laporan telah berhasil dikirim, Anda sebagai pelapor akan menerima notifikasi “Laporan Berhasil Dikirim” dan diminta untuk memeriksa email yang telah Anda daftarkan dalam formulir.
Selain itu, Anda juga akan menerima email dari Satgas Pasti sebagai tanda bahwa laporan telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti.
Lebih lanjut, pihak OJK juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap segala bentuk aktivitas keuangan ilegal.
Anda juga dapat menghubungi kontak layanan OJK di telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157 dan email konsumen di konsumen@ojk.go.id.
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.