POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman daring atau pindar kini semakin banyak digunakan oleh masyarakat sebagai solusi finansial instan.
Namun, seiring dengan perkembangan ini, munculnya aplikasi pindar ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga semakin marak.
Banyak orang yang menjadi korban galbay pindar, yaitu keadaan di mana mereka tidak mampu membayar pinjaman yang mereka ajukan, karena adanya jebakan pinjaman yang tidak transparan.
Baca Juga: Terjebak Galbay Pindar? Ini 5 Cara Aman Keluar dari Jeratan Aplikasi Ilegal dan DC Lapangan
Salah satu modus yang sering digunakan oleh pelaku pindar ilegal adalah mengirimkan dana secara acak ke rekening korban tanpa sepengetahuan mereka, dan kemudian menuntut pembayaran dengan ancaman dari DC lapangan atau debt collector yang melakukan tekanan lapangan.
Kejadian semacam ini semakin meresahkan, mengingat semakin banyaknya laporan dari masyarakat yang merasa terjebak dalam pinjaman yang tidak mereka ajukan.
Untuk itu, penting bagi para nasabah atau calon debitur baru untuk memahami langkah-langkah yang dapat diambil jika mengalami galbay pinjaman daring.
Jika Anda merasa menjadi salah satu korban dari modus pinjaman daring ilegal, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk menghadapinya.
Baca Juga: Solusi Pinjaman Kilat hingga Rp100 Juta dari Pindar Rupiah Cepat, Dana Cair Dalam 5 Menit!
Cara Menghadapi Modus Pinjaman Dana Palsu dari Aplikasi Pindar Ilegal
1. Laporkan ke Pihak Bank
Jika Anda menerima dana yang tidak Anda ajukan, segera laporkan kepada pihak bank. Jelaskan bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman, namun tiba-tiba menerima dana dari pengirim yang tidak dikenal.
2. Kumpulkan Bukti Transaksi
Segera kumpulkan bukti transfer yang bisa memperkuat laporan Anda. Anda dapat menyertakan tangkapan layar mutasi rekening di aplikasi perbankan Anda. Selain itu, Anda juga dapat meminta cetakan rekening dari pihak bank untuk memperkuat bukti tersebut.