POSKOTA.CO.ID - Kehadiran Debt Collector (DC) pinjaman online (pinjol) di depan rumah seringkali memicu rasa cemas bagi banyak nasabah. Apalagi, jika penagihan dilakukan dengan cara yang mengintimidasi atau bahkan mengancam.
Namun, tahukah Anda bahwa sebenarnya ada aturan jelas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melindungi nasabah dari praktik penagihan yang semena-mena?
Menurut Peraturan OJK (POJK) No. 22 Tahun 2023, proses penagihan harus dilakukan secara profesional dan manusiawi.
DC wajib mematuhi sejumlah ketentuan, seperti memiliki sertifikasi resmi dan tidak boleh melakukan tekanan berlebihan. Jika mereka melanggar, nasabah berhak menolak atau bahkan melaporkannya.
Baca Juga: Cara Mudah Hapus Data Pinjol agar Tidak Diteror
Lalu, bagaimana cara menghadapi DC pinjol yang datang ke rumah tanpa harus terlibat konflik? Artikel ini akan membahas langkah-langkah praktis berdasarkan regulasi terbaru, serta tips dari pengalaman nyata para nasabah berdasarkan penjelasan dari channel YouTube Tools Pinjol.
Simak hingga akhir agar Anda tidak lagi khawatir saat berhadapan dengan penagih utang!
Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah? Ini Aturan Mainnya
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No. 22 Tahun 2023, proses penagihan pinjol harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh semena-mena. Beberapa ketentuan penting yang wajib dipatuhi DC antara lain:
- Harus memiliki Sertifikat Profesi Penagih Indonesia (SPPI). Jika tidak, nasabah berhak menolak penagihan.
- Dilarang melakukan intimidasi, ancaman, atau penyebaran data pribadi.
- Tidak boleh menagih orang yang bukan peminjam (keluarga/tetangga).
Jika DC melanggar aturan ini, nasabah boleh mengusirnya dan melaporkan ke OJK atau pihak berwajib.
Baca Juga: Cara Hapus Data Saat Menggunakan Apk Pinjol Ilegal dengan Mudah dan Cepat
Dampak Buruk Jika Salah Menghadapi DC
Meski boleh diusir, ada konsekuensi yang perlu diwaspadai:
- Data masuk SLIK OJK, membuat nasabah sulit mengajukan pinjaman lagi di masa depan.
- Risiko pelaporan ke pihak berhutang, meskipun tidak boleh disertai ancaman.
- Potensi konflik fisik atau verbal jika DC bersikap kasar.
Oleh karena itu, penting bagi nasabah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.
Solusi Cerdas Menghadapi DC Pinjol
Berikut tips dari pakar pinjol yang bisa Anda terapkan:
- Jangan panik atau bersikap kasar. Ajak DC berdiskusi dengan sopan.
- Jangan membuat janji bayar jika tidak mampu. Ini hanya memperpanjang masalah.
- Mintalah identitas dan SPPI. Jika DC tidak memilikinya, laporkan ke OJK.
- Rekam interaksi jika diperlukan, sebagai bukti jika terjadi pelanggaran.
- Jika tertekan, hubungi layanan pengaduan OJK (157).
Baca Juga: 5 Cara Hapus Data Pinjaman Online Ilegal dengan Aman, Gak Perlu Pakai Jasa Joki Galbay Pinjol
DC Bisa Jadi "Tidak Menyeramkan"
Beberapa nasabah justru melaporkan bahwa tidak semua DC bersikap kasar. Jika diajak berkomunikasi dengan baik, mereka cenderung memahami situasi nasabah.
Bahkan, setelah bertemu langsung, penagihan via telepon atau WA biasanya akan berkurang. Namun, tetap waspada terhadap oknum DC nakal yang memaksa atau mengancam.
Kedatangan DC pinjol ke rumah bukanlah akhir segalanya. Dengan memahami hak sebagai nasabah dan cara menghadapi penagihan yang benar, Anda bisa terhindar dari stres dan konflik. Selalu ingat: "Laporkan jika ada pelanggaran, jangan diam saja!"
Bagi yang butuh bantuan lebih lanjut, disarankan untuk bergabung dengan komunitas atau grup konsultasi pinjol yang terpercaya.