Simak Perbedaan Antara Pindar Ilegal dan Pinjol Legal agar Tidak Tertukar

Rabu 30 Apr 2025, 18:54 WIB
Simak Perbedaan Antara Pindar Ilegal dan Pinjol Legal agar Tidak Tertukar (Sumber: Freepik)

Simak Perbedaan Antara Pindar Ilegal dan Pinjol Legal agar Tidak Tertukar (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol ilegal dan pinjaman darurat atau Pindar legal ternyata memiliki perbedaan yang signifikan.

Untuk itu, masyarakat perlu waspada terhadap pinjol ilegal yang masih bertebaran di internet.

Apabila ingin mengajukan pinjaman secara online, upayakan untuk memilih Pindar legal yang resmi dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Baca Juga: Stop Galbay Pindar! Begini Cara Bersihkan Skor Kredit Jelek di OJK

Masyarakat juga harus waspada terjerat pinjol ilegal yang tidak resmi dan tidak terdaftar di OJK.

Maka dari itu simak ciri-ciri pinjol ilegal serta ciri-ciri Pindar legal atau pinjaman darurat resmi terdaftar di OJK.

Saat ini, dalam mengajukan pinjaman online tentunya harus tetap hati-hati. Sebab, masih banyak pinjol ilegal yang bertebaran.

Untuk mencegah terjerat pinjol ilegal, penting bagi kamu yang akan mengajukan Pindar untuk mengetahui ciri-cirinya berikut ini.

Baca Juga: Ajukan Pinjaman Bebas Khawatir, Begini Cara Cek Legalitas Pindar

Marak di internet pinjol ilegal yang masih bertebaran. Tak jarang mereka menawarkan via SMS maupun WhatsApp.

Hal tersebut membuat masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang darurat. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya.

Berita Terkait

News Update