Pinjol Ilegal Kini Pakai Cara Sadis: Sebar Data dan Fitnah Korban di Medsos

Rabu 30 Apr 2025, 12:10 WIB
Marak kasus penyebaran data korban pinjol ilegal di media sosial. Ini dampak psikologis yang ditimbulkan dan langkah perlindungan yang bisa Anda ambil sekarang.(Sumber: Pinterest)

Marak kasus penyebaran data korban pinjol ilegal di media sosial. Ini dampak psikologis yang ditimbulkan dan langkah perlindungan yang bisa Anda ambil sekarang.(Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal kembali menunjukkan tindakan keji dalam menagih utang. Kali ini, pelaku tidak hanya mengandalkan teror telepon atau pesan, tetapi telah beralih ke metode yang jauh lebih kejam dengan menyebarkan data pribadi korban di media sosial dan memfitnah mereka dengan tuduhan palsu.

Praktik ini tidak hanya merusak reputasi, tetapi juga berdampak serius pada kesehatan mental korban. Dalam sebuah video yang diunggah di channel YouTube Tools Pinjol, terungkap bagaimana dua korban menjadi sasaran empuk praktik tak berperikemanusiaan ini.

Salah satu korban, pengguna aplikasi pinjol ilegal, difitnah melalui unggahan di grup Facebook yang menyebarkan data pribadi beserta ancaman.

Sementara itu, korban lain, baik laki-laki maupun perempuan, dituduh melakukan video call mesum, sebuah fitnah yang bisa menghancurkan kehidupan sosial mereka.

Baca Juga: Apakah dengan Hapus Data Pinjol, Kontak Masih Bisa Diakses? Cek di Sini

Hal ini semakin mempertegas betapa bahaya pinjol ilegal. Tidak hanya merugikan secara finansial, pelaku kini menggunakan media sosial sebagai senjata untuk mempermalukan korban.

Masyarakat pun didesak untuk lebih waspada dan menghindari aplikasi pinjaman yang tidak terdaftar di OJK, sebelum menjadi korban berikutnya.

Dalam sebuah video yang diunggah di channel YouTube Tools Pinjol, terungkap bagaimana dua korban, satu laki-laki dan satu perempuan menjadi sasaran praktik keji ini.

Penyebaran Data di Media Sosial

Korban pertama, pengguna aplikasi pinjol ilegal Air Beauty, difitnah dengan unggahan di grup Facebook yang menyebutkan:

"Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. Nama aplikasi: contoh (A). Tagihan: Rp1.200.000. Tolong sampaikan suruh bayar tagihannya sekarang karena nomor Anda dijadikan jaminan."

Postingan tersebut disertai foto diri korban dan identitasnya, serta ancaman bahwa data tersebut akan terus disebar jika tagihan tidak dilunasi.

Berita Terkait

News Update