JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengacara mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan mengungkapkan pihak-pihak yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kliennya terkait tuduhan ijazah palsu.
Hanya saja, Yakub tidak membeberkan secara gamblang nama-nama yang dilaporkan atas tuduhan ijazah palsu tersebut.
"Inisialnya ada RS, RS, ES, T, K," ujar Yakup saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 30 April 2025.
Lebih lanjut, Yakup mengungkapkan, keempat orang tersebut dilaporkan telah melanggar sejumlah pasal, seperti mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Jokowi Persilakan Ijazahnya Diperiksa Digital Forensik
Dia juga menegaskan bahwa tuduhan ijazah palsu merusak nama baik dan keluarga Jokowi. Bahkan, kata dia, nama baik Indonesia juga tercoreng.
"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE," tegas Yakup.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi telah resmi melaporkan tuduhan ijazah palsu oleh sekelompok masyarakat ke Polda Metro Jaya, Rabu, 30 April 2025.
Jokowi mengungkapkan sebenarnya, masalah yang menimpanya cukup ringan tapi perlu dilaporkan ke pihak berwajib agar menjadi terang benderang.
"Sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang," ungkap Jokowi.
Dalam kesempatan itu, Jokowi mengungkapkan alasannya dirinya baru turun langsung melaporkan tuduhan ijazah palsu tersebut.
Baca Juga: Polemik Ijazah Palsu, Jokowi Irit Bicara Saat Lapor ke Polda Metro Jaya
Dia mengira, pada saat menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia kasus tuduhan ijazah palsu sudah selesai.
Namun ternyata pascalengser dari kursi kepresidenan sejumlah pihak masih mempertanyakan keabsahan ijazahnya tersebut.
"Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," beber bapak dari wakil presiden Republik Indonesia saat ini, Gibran Rakabuming Raka.