Petugas Satgas PASTI OJK tengah memberikan edukasi kepada warga mengenai bahaya pinjaman online ilegal dalam kegiatan sosialisasi literasi keuangan di Jakarta, April 2025. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

OJK Tegaskan Korban Pinjol Ilegal Tak Wajib Bayar Bunga dan Denda, Cukup Pokok Utang

Rabu 30 Apr 2025, 07:35 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari praktik keuangan ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan bahwa masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal hanya diwajibkan untuk melunasi pokok utangnya.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK, Hudiyanto, pada 29 April 2025.

“Korban pinjol ilegal hanya perlu membayar pokok pinjaman. Mereka tidak memiliki kewajiban untuk membayar bunga dan denda yang sering kali memberatkan secara tidak wajar,” tegas Hudiyanto.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat yang sudah menjadi korban penyalahgunaan layanan keuangan berbasis digital yang tidak berizin.

Bunga dan denda dari pinjol ilegal sering kali melampaui batas kewajaran, bahkan memicu tekanan psikologis dan ekonomi berat.

Baca Juga: SELAMAT Rabu 30 April 2025 Anda Berpeluang Raih Tambahan Saldo DANA Gratis Rp200.000 Masuk ke Dompet Elektronik!

Masyarakat Diimbau Menghindari Pinjol Ilegal

Hudiyanto juga menambahkan bahwa masyarakat harus lebih selektif dalam menggunakan layanan pinjaman berbasis teknologi. Ia mendorong agar publik hanya memanfaatkan platform yang telah memiliki izin dari OJK dan tercantum dalam daftar resmi fintech peer-to-peer (P2P) lending legal.

“Untuk selanjutnya, masyarakat diharapkan tidak menggunakan pinjaman online yang tidak berizin,” imbaunya.

Hal ini juga didasarkan pada maraknya penipuan berkedok pinjol yang memanfaatkan kurangnya literasi keuangan digital masyarakat.

Pinjol ilegal umumnya tidak memiliki struktur operasional yang transparan dan menggunakan metode penagihan yang intimidatif, bahkan melanggar hak asasi manusia.

Perlakuan Berbeda antara Pinjol Legal dan Ilegal

Berbeda dengan pinjol ilegal, masyarakat yang menggunakan platform pinjaman legal memiliki hak-hak yang diatur oleh regulasi OJK. Termasuk di dalamnya, peminjam dapat mengajukan keringanan pembayaran, restrukturisasi cicilan, hingga penjadwalan ulang apabila mengalami kesulitan finansial.

Layanan pinjaman online yang terdaftar di OJK tunduk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Kehadiran regulasi ini memperkuat posisi konsumen sebagai pihak yang harus dilindungi dari praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh penyedia layanan finansial berbasis digital.

Langkah Strategis Satgas PASTI dalam Menekan Pinjol Ilegal

Sebagai satuan tugas gabungan yang terdiri dari OJK, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta lembaga penegak hukum lainnya, Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) telah mengadopsi pendekatan holistik dalam menangani fenomena pinjol ilegal.

Langkah-langkah strategis yang dilakukan antara lain:

Statistik Korban Pinjol Ilegal Awal 2025

Data terbaru yang dirilis oleh Satgas PASTI menunjukkan bahwa jumlah korban pinjol ilegal pada kuartal pertama tahun 2025 masih cukup tinggi. Tercatat sebanyak 1.081 orang menjadi korban pinjaman ilegal per 31 Maret 2025.

Dari jumlah tersebut, 657 korban (61 persen) adalah perempuan, dan 424 korban (39 persen) adalah laki-laki. Fakta ini menunjukkan bahwa perempuan menjadi kelompok yang paling rentan terhadap jeratan utang digital ilegal.

Faktor Pendorong Masyarakat Terjebak Pinjol Ilegal

Berbagai alasan mendorong masyarakat menggunakan pinjol ilegal, antara lain:

Kisah seperti yang dialami Santi, seorang perempuan yang memilih pinjol untuk biaya pengobatan ibunya karena enggan berutang pada keluarga, menjadi potret nyata dilema moral dan sosial yang dialami korban.

Langkah Edukasi dan Pencegahan Lebih Lanjut

Dalam jangka panjang, OJK bersama mitra strategisnya akan memperkuat sistem pengaduan masyarakat, memperluas jaringan literasi digital keuangan, dan meningkatkan keterlibatan komunitas dalam pengawasan berbasis masyarakat.

Satgas PASTI juga mengajak masyarakat untuk selalu mengecek legalitas pinjol melalui situs resmi OJK atau menghubungi kontak layanan konsumen keuangan (LJK). Kampanye “Cek Legalitas Sebelum Pinjam” menjadi slogan kunci dalam agenda edukasi nasional 2025.

Baca Juga: Siap-Siap! Inilah Tahapan Penagihan saat Gagal Bayar Pinjol, Pengamat Peringatkan Ini

Penegakan Hukum dan Perlindungan Data Pribadi

Selain edukasi, penindakan hukum juga menjadi bagian penting dalam memberantas pinjol ilegal. OJK bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan investigasi digital, penangkapan pelaku, serta penutupan sistem operasi ilegal.

Seiring dengan hal tersebut, pelindungan data pribadi juga menjadi isu krusial. BSSN turut dilibatkan dalam menindak penyalahgunaan informasi pribadi yang sering digunakan untuk mengintimidasi korban pinjol.

Keberadaan pinjaman online memang dapat menjadi solusi keuangan cepat, namun harus diakses dengan penuh kehati-hatian.

Imbauan OJK untuk hanya membayar pokok bagi korban pinjol ilegal adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.

Dengan memperkuat edukasi, menegakkan regulasi, serta memperluas jangkauan teknologi untuk pengawasan, OJK bersama lembaga negara lainnya berharap dapat menekan laju penyebaran pinjol ilegal sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan digital yang sah.

Tags:
fintech lending legalperlindungan konsumenbunga pinjaman ilegalSatgas PASTIOJK pinjol ilegal

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor