POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) dan pinjaman pribadi (pinpri) telah banyak diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pasti.
Tercatat OJK sejak 2017 hingga 2025, telah memblokir ribuan entitas keuangan ilegal termasuk pinpri dan pinjol ilegal.
“Sejak 2017 sampai 13 Maret 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitias investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri dan 251 entitas gadai ilegal,” bunyi keterangan OJK dikutip pada 30 April 2025.
Di periode Januari - Februari 2025, OJK telah memblokir sebanyak 508 entitas keuangan ilegal dan 28 konten pinpri.
Baca Juga: Bukan Pinjol Ilegal, Ini Rekomendasi 4 Pindar Legal Bunga Rendah yang Cepat Cair
Kedua jenis pinjaman ini dinilai berbahaya karena memiliki potensi penyalahgunaan data pribadi peminjam serta dikenal dengan penagihan yang agresif.
Beberapa contoh penagihan agresif seperti menyebarluaskan data pribadi, mengancam, melakukan intimidasi dan sejenisnya.
Lantas apa yang harus dilakukan oleh peminjam atau debitur jika terlibat dengan entitas keuangan ilegal dan mendapatkan teror? Simak informasi lengkapnya.
Baca Juga: Terbongkar! Ini 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Utangnya Sah Tak Perlu Dibayar
Hal yang Harus Dilakukan
Adapun hal yang harus dilakukan oleh peminjam atau debitur saat mendapat teror, sebagai berikut:
Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penagih sering menggunakan intimidasi untuk menekan peminjam, tujuannya adalah agar peminjam membayar utangnya.
Namun yang sulit ialah karena penerapan bunga tinggi, sehingga utang sulit diurai atau dilunasi.
Jika mendapati adanya intimidasi seperti panggilan yang mengancam atau pesan. Tetap tenang dan cobalah pahami hukum yang berlaku.
Baca Juga: 5 Alternatif Pinjaman Online Selain Pinjol, Tanpa Debt Collector dan 100 Persen Legal
Kumpulkan Bukti-Bukti Penagihan Agresif
Simpan semua bukti komunikasi dengan penagih atau pemberi pinjaman seperti pesan WhatsApp, SMS, email atau merekam panggilan.
Kemudian catat secara detail nomor telepon, nama aplikasi atau akun media sosial yang digunakan penagih.
Apabila terdapat penyalahgunaan data pribadi seperti menyebarkan di media sosial, lakukan tangkapan layar dan simpan sebagai bukti.
Baca Juga: Wajib Tahu! Aturan Baru OJK Soal Penagihan Pinjol, Panduan Hadapi Debt Collector Sesuai Hukum
Lapor OJK atau Pihak Berwenang Lainnya
OJK membuka pengaduan bagi masyarakat yang terlanjur terlibat atau menjadi korban aktivitas keuangan ilegal melalui SIPASTI.
Anda bisa membuat pelaporan terkait adanya penagihan agresif atau teror yang dilakukan pinpri atau pinjol ilegal.
Lakukan pelaporan dengan melampirkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan agar bisa ditindak oleh OJK. Jika ada unsur pidana dalam penagihan, segera datangi pihak kepolisian.
Baca Juga: Hindari Pinjol Ilegal! Ini 3 Rekomendasi Pindar dengan Proses Pencairan yang Aman dan Cepat
Lindungi Data Pribadi Anda
Jika mendapati adanya teror, segera lakukan mitigasi untuk menjaga data pribadi Anda seperti mengubah kata sandi seperti email, medsos atau akun perbankan.
Aktifkan autentikasi dua faktor untuk mendapat keamanan tambahan. Apabila data pribadi disalahgunakan lapor ke Kominfo untuk pemblokiran situs atau aplikasi terkait.
Meski perjanjian utang pinpri atau pinjol ilegal bisa batal demi hukum, karena dianggap aktivitas keuangan ilegal.
Namun ada baiknya, menyelesaikan perkara utang-piutang dengan melunasinya serta tidak terjebak dengan hal yang sama di kemudian hari.
Selalu hitung dan pertimbangkan dengan matang sebelum melakukan pinjaman dan selalu teliti menggunakan layanan pinjaman yang diawasi dan terdaftar di OJK, agar tidak terjebak entitas ilegal yang sangat merugikan.
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.