Kena Teror Pinpri dan Pinjol Ilegal, Jangan Panik dan Lakukan Langkah Ini

Rabu 30 Apr 2025, 13:59 WIB
Ilustrasi kena teror DC pinpri dan pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi kena teror DC pinpri dan pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) dan pinjaman pribadi (pinpri) telah banyak diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pasti.

Tercatat OJK sejak 2017 hingga 2025, telah memblokir ribuan entitas keuangan ilegal termasuk pinpri dan pinjol ilegal.

“Sejak 2017 sampai 13 Maret 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitias investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri dan 251 entitas gadai ilegal,” bunyi keterangan OJK dikutip pada 30 April 2025.

Di periode Januari - Februari 2025, OJK telah memblokir sebanyak 508 entitas keuangan ilegal dan 28 konten pinpri.

Baca Juga: Bukan Pinjol Ilegal, Ini Rekomendasi 4 Pindar Legal Bunga Rendah yang Cepat Cair

Kedua jenis pinjaman ini dinilai berbahaya karena memiliki potensi penyalahgunaan data pribadi peminjam serta dikenal dengan penagihan yang agresif.

Beberapa contoh penagihan agresif seperti menyebarluaskan data pribadi, mengancam, melakukan intimidasi dan sejenisnya.

Lantas apa yang harus dilakukan oleh peminjam atau debitur jika terlibat dengan entitas keuangan ilegal dan mendapatkan teror? Simak informasi lengkapnya.

Baca Juga: Terbongkar! Ini 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Utangnya Sah Tak Perlu Dibayar

Hal yang Harus Dilakukan

Adapun hal yang harus dilakukan oleh peminjam atau debitur saat mendapat teror, sebagai berikut:

Tetap Tenang dan Jangan Panik

Penagih sering menggunakan intimidasi untuk menekan peminjam, tujuannya adalah agar peminjam membayar utangnya.

Berita Terkait

News Update