POSKOTA.CO.ID - Perkembangan terbaru dari kasus dugaan pemerasan dan perundungan terhadap dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi program spesialis Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, akhirnya memasuki tahap persidangan.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Taufik Eko Nugroho selaku Kepala Program Studi Anestesiologi FK Undip, Sri Maryani yang menjabat Kepala Staf Medis Prodi, serta residen senior bernama Zara Zupita Azra.
Baca Juga: Kronologi Kasus Pelecehan Dokter PPDS UI: Polisi Ungkap Alasan Pelaku Rekam Mahasiswi Mandi
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Benar, berkas perkara telah dinyatakan P21 oleh JPU, dan saat ini Ditreskrimum Polda Jateng tengah mempersiapkan proses tahap dua,” ungkap Artanto kepada wartawan pada Rabu, 30 April 2025.
Tahap dua yang dimaksud meliputi penyerahan ketiga tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan untuk segera dilimpahkan ke persidangan.
Akan Ditahan di Rutan Polda Jateng
Selanjutnya, menurut Artanto, ketiga tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah setelah proses administrasi tahap dua selesai dilakukan.
Kasus ini mendapat sorotan publik lantaran melibatkan tenaga medis dan akademisi di lingkungan pendidikan kedokteran.
Proses hukum terhadap para pelaku diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi peringatan serius bagi lingkungan akademik.