POSKOTA.CO.ID - Banyak penerima bantuan sosial (bansos) yang bertanya-tanya, kapan dana bansos PKH dan BPNT tahap kedua untuk April, Mei, dan Juni akan cair? Hingga akhir April ini, sistem Cek Bansos masih belum menunjukkan "hilal" tanda pencairan.
Menjelang akhir April 2025, antusiasme masyarakat terhadap pencairan bantuan sosial tahap kedua semakin meningkat.
Namun, hingga saat ini, sistem Cek Bansos atau SIKS-NG masih belum memperlihatkan tanda-tanda pencairan alokasi tahap kedua yang mencakup bulan April, Mei, dan Juni.
Kapan Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair
Dikutip dari akun Youtube Ariawanagus, yang menjelaskan soal lapangan menunjukkan bahwa data bantuan yang tampil di SIKS-NG masih merujuk pada alokasi tahap pertama (Januari–Maret). Artinya, bantuan untuk tahap kedua belum mulai didistribusikan.
Menurut informasi yang disampaikan oleh pengelola kanal informasi bansos, kemungkinan pencairan baru akan dimulai pertengahan atau akhir Mei 2025.
Hal ini karena proses validasi data dan ground check masih berlangsung guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa data bansos kini diperoleh dari dua arah yakni dari pusat ke daerah, dan sebaliknya dari daerah ke pusat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan tidak jatuh ke tangan keluarga yang sebenarnya sudah mampu secara ekonomi.
Sebagai catatan, pencairan tahap dua dipastikan akan berlangsung serentak untuk bantuan PKH maupun BPNT.
Masyarakat diminta bersabar dan tidak terpancing isu-isu hoaks, karena semua proses tetap mengikuti alur sistem dan jadwal yang ditentukan.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT
Untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak, ikuti langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi cek bansos https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data diri kamu, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
- Isi juga nama lengkap sesuai KTP
- Klik tombol “Cari Data”
Sistem akan memproses dan menampilkan informasi apakah kamu terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT.
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.