Ilustrasi DC pinjol melakukan penagihan. (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Jangan Ceroboh! Inilah Dampak terhadap Keluarga Anda jika Gagal Bayar Pinjol, Begini Penjelasannya

Rabu 30 Apr 2025, 07:29 WIB

POSKOTA.CO.ID – Kekhawatiran masyarakat terhadap dampak pinjaman online (pinjol) yang menjerat satu keluarga jika terjadi gagal bayar kembali mencuat.

Banyak yang bertanya-tanya apakah benar satu keluarga bisa ikut terdampak hanya karena salah satu anggotanya menunggak cicilan pinjol.

Edukator keuangan terkenal Hendra Setyo menjelaskan bahwa secara hukum, keluarga tidak secara langsung terkena dampak apabila bukan pihak yang mengajukan pinjaman.

“Sebenarnya tidak ada risiko langsung, sih, teman-teman. Mungkin kalau kalian menuliskan kontak darurat ke keluarga kalian, ya mungkin akan kena dampaknya, karena keluarga kalian akan dihubungi atau ditelepon,” ujar Hendra dalam kanal YouTube Solusi Keuangan, dikutip oleh Poskota pada Rabu, 30 April 2025.

Baca Juga: HP Sepi dari Tagihan Pinjol, Apakah Sudah Dianggap Lunas?

Dampak Langsung

Namun, ia juga menjelaskan bahwa gangguan dapat terjadi jika alamat rumah yang tertera di KTP peminjam sama dengan alamat tempat tinggal keluarga.

Penagihan oleh pihak pinjol bisa diarahkan ke sana, meski secara hukum tidak dibenarkan.

“Kalau ada keluarga yang tinggal di alamat KTP teman-teman, KTP yang terdaftar dan dipakai untuk daftar pinjol kemarin, itu ada kemungkinan terganggu juga karena bisa jadi penagihannya akan lari ke sana,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pinjol tidak memiliki kewenangan untuk menagih kepada pihak lain selain debitur.

Baca Juga: Siap-Siap! Inilah Tahapan Penagihan saat Gagal Bayar Pinjol, Pengamat Peringatkan Ini

Aturan Penagihan

Bahkan penggunaan kontak darurat tidak diperuntukkan untuk penagihan, melainkan untuk menjembatani komunikasi antara peminjam dan pihak pinjol.

“Kalian bisa laporkan ke OJK karena tidak boleh menagih ke orang lain selain yang bersangkutan. Kontak darurat pun sebenarnya bukan untuk proses penagihan,” jelasnya.

Terkait pencatatan kredit seperti BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK), disebutkan bahwa anggota keluarga tidak akan terdampak langsung.

Namun, ada kasus tertentu di mana alamat tertentu diblokir atau dimasukkan ke daftar hitam (blacklist) oleh beberapa pinjol.

Baca Juga: Berhati-hati! Trik Cara Penagihan DC Pinjol Terbaru kepada Nasabah yang Galbay

“Ada beberapa pinjol yang memang kayak mem-blacklist sebuah alamat. Jadi kalau misalnya kalian tinggal di alamat A, dan ternyata ada keluarga kalian yang juga alamatnya di A, itu ada kemungkinan juga di beberapa pinjol mereka tidak bisa mengajukan lagi karena alamatnya yang di-blacklist,” pungkasnya.

Dalam penutupnya, ia menyampaikan harapan agar masyarakat lebih tenang dan memahami batasan tanggung jawab pinjol, serta memanfaatkan jalur hukum melalui OJK apabila terjadi pelanggaran prosedur penagihan.

Tags:
SLIK OJK gagal bayar pinjol pinjaman online

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor