Hati-Hati Terjebak Pinjol Ilegal, Satgas Pasti Imbau untuk Lapor OJK

Rabu 30 Apr 2025, 11:20 WIB
Ilustrasi pengajuan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal). (Sumber: Freepik/Jcomp)

Ilustrasi pengajuan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal). (Sumber: Freepik/Jcomp)

POSKOTA.CO.ID - Maraknya pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) di Indonesia semakin meresahkan. Pasalnya selain tanpa izin dan penerapan bunga tinggi, kerap kali terjadi ancaman dan intimidasi kepada peminjam.

Sejak awal Januari 2025 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pasti telah memberantas sebanyak 508 entitas keuangan ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.

Tak hanya itu, Satgas Pasti menemukan 28 konten pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam keterangannya, satuan tugas dari OJK ini sejak 2017 hingga 2025 telah melakukan banyak pemberantasan entitas keuangan ilegal.

Baca Juga: 5 Cara Atur Keuangan agar Tidak Tergoda Pinjol

“Sejak 2017 sampai 13 Maret 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitias investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri dan 251 entitas gadai ilegal,” bunyi keterangan OJK dikutip pada 30 April 2025.

Agar tidak terjebak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merubah istilah dari pinjol menjadi pinjaman daring (pindar).

Istilah pindar digunakan untuk penyedia layanan pinjaman yang terdaftar dan diawasi OJK. Sementara untuk pinjol disematkan pada entitas ilegal.

Lebih lanjut, Satgas Pasti juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap tawaran investasi dari entitas ilegal, sebab hal ini marak terjadi di Indonesia semisal kasus World Pay One (WPONE).

Baca Juga: Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui agar Tidak Terjebak!

Tata Cara Lapor OJK

Tata cara pelaporan pinjol ilegal melalui SIPASTI. (Sumber: OJK)

OJK membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban atau menduga adanya aktivitas keuangan ilegal.

Berita Terkait

News Update