Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono. (Sumber: Dok. DPRD DKI Jakarta)

JAKARTA RAYA

DPRD Jakarta Minta Pengawasan Aturan ASN Wajib Pakai Transportasi Umum

Rabu 30 Apr 2025, 12:18 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Komisi A DPRD Jakarta, Mujiyono menyampaikan, Pemprov Jakarta perlu membuat sistem pelaporan yang jelas dan mudah diakses bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu diungkapkannya, menanggapi kebijakan Gubernur Jakarta Pramono Anung mewajibkan seluruh ASN di Pemprov Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

"Perlu ada sistem pelaporan yang jelas dan mudah diakses. ASN dapat melaporkan kepatuhan mereka. Misalnya, melalui aplikasi atau formulir tertentu," ucap Mujiyono saat dihubungi awak media, Rabu, 30 April 2025.

Baca Juga: Polemik Ijazah Palsu, Jokowi Irit Bicara Saat Lapor ke Polda Metro Jaya

Mujiyono mengatakan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Jakarta harus bekerja sama dalam melakukan pengawasan.

"Masing-masing instansi dapat melakukan pengawasan secara acak di area parkir kantor atau di jalur transportasi umum untuk memantau kepatuhan," katanya.

Mujiyono berharap, SKPD dapat bekerja sama dengan penyedia layanan transportasi umum untuk memverifikasi penggunaan oleh para ASN.

Baca Juga: Rekayasa Arus Lalu Lintas Saat Hari Buruh 2025 di Jakarta, Hindari Ruas Jalan Ini

"Misalnya memberikan tanda bukti ASN tersebut telah menggunakan transportasi publik," ucap Mujiyono. (cr-4)

Tags:
MujiyonoDPRD Jakartatransportasi umumPemprov JakartaASN

Tim Poskota

Reporter

Firman Wijaksana

Editor