POSKOTA.CO.ID - Menerima ancaman dari debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) yang berusaha merampas HP bisa menjadi pengalaman menakutkan.
Ketika DC pinjol mulai melakukan ancaman semacam itu, banyak orang merasa terpojok dan takut kehilangan barang berharga tersebut.
Namun, dari informasi yang dihimpun melalui kanal YouTube Fintech.ID, pada Rabu, 30 April 2025, tindakan tersebut tidak sesuai dengan hukum di Indonesia.
"Secara tegas, undang-undang di Indonesia telah mengatur batasan-batasan dalam melakukan penagihan utang, terutama yang terkait dengan pinjaman online," jelas narator yang memberikan penjelasan.
Meskipun kamu memiliki utang, ini tidak memberi hak pada DC pinjol untuk menyita barang atau masuk rumah tanpa izin.
Jika kamu mendapatkan ancaman dari debt collector, pastikan untuk tenang dan mengikuti cara yang dibagikan dengan seksama.
Baca Juga: Cara Hapus Data Saat Menggunakan Apk Pinjol Ilegal dengan Mudah dan Cepat
Cara Menghadapi DC Pinjol yang Mengancam
Jika kamu mengalami ancaman dari DC pinjol yang berusaha merampas HP atau barang lainnya, ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk melindungi diri.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat membantu kamu menghadapi ancaman tersebut seperti dikutip dari kanal YouTube Fintech.ID.
1. Tolak dengan Tegas Jika Diancam
Jika debt collector meminta kamu untuk menyerahkan barang berharga seperti ponsel, tolak dengan tegas.
HP adalah barang yang sangat penting, tidak hanya untuk komunikasi tetapi juga untuk keperluan pekerjaan dan kehidupan sehari-hari.