Cara menukarkan 4 uang kertas rupiah di BI (Sumber: Pinterest)

Nasional

Cara Tukar 4 Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI, Cek di Sini Sekarang

Rabu 30 Apr 2025, 11:05 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bank Indonesia (BI) menarik empat pecahan uang kertas rupiah dan menghimbau kepada masyarakat untuk segera menukarkannya. Lalu, bagaimana cara menukarnya? Cek di sini

Penarikan uang kertas rupiah ini sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No 24/105/KEP/DIR yang diterbitkan pada 31 Maret 1992

Proses penarikan uang rupiah kerap dilakukan BI dari waktu ke waktu.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso mengatakan bahwa tujuan penarikan adalah untuk menyesuaikan edar uang dan menghadirkan uang emisi baru yang dilengkapi dengan unsur pengaman yang lebih baik

Berikut adalah daftar 4 uang kertas rupiah yang ditarik BI

Empat pecahan uang kertas yang dicabut BI dari peredaran meliputi pecahan Rp10.000 tahun 1979, pecahan Rp5.000 tahun 1980, pecahan Rp 1.000 tahun 1980, dan pecahan Rp 500 tahun 1982.

Cara Tukar Uang Kertas Rupiah Lama di BI

Untuk masyarakat yang masih menyimpan keempat pecahan uang tersebut, silahkan melakukan penukaran dengan mendatangi langsung Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) di Jakarta hingga Rabu, 30 April 2025

Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran lewat Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPW BI DN) di seluruh wilayan Indonesia.

Pastikan sebelum datang ke lokasi penukaran, uang kertas yang ingin ditukar masih berada dalam masa berlaku penukaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

BI memberikan kesempatan maksimal hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan uang untuk dilakukan penukaran.

Untuk mengetahui lebih jauh jeni-jenis uang yang sudah dicabut dan tata cara penukarannya, silahkan kunjungi situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id.

Tags:
cara tukar uang kertas rupiahBank Indonesiauang rupiahuang kertas rupiah

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor