POSKOTA.CO.ID - Pinjaman berbasis aplikasi digital atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) masih menjadi pilihan utama sebagian masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan ekonomi yang mendesak.
Kemudahan akses, proses yang cepat, serta minimnya persyaratan administratif menjadikan layanan ini sangat menarik, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki akses ke lembaga keuangan formal.
Namun, di balik kemudahannya, terdapat risiko besar yang kerap diabaikan oleh pengguna. Salah satu yang paling menonjol adalah gagal bayar atau default, yang dapat menimbulkan konsekuensi finansial dan sosial serius, termasuk penurunan skor kredit, tekanan psikologis akibat penagihan agresif, hingga risiko pemblokiran akses ke layanan keuangan lainnya.
Baca Juga: Bisa Dicontoh nih, Wali Kota Jaktim Iin Mutmainah Dinas Naik Angkot
Dampak Gagal Bayar Pinjaman Online: Dari Skor Kredit ke Daftar Hitam OJK
Gagal bayar pinjaman daring bukan hanya berdampak pada individu secara pribadi, tetapi juga memiliki implikasi hukum dan administratif.
Menurut regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran akan langsung tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ini berarti individu tersebut akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) kreditur.
Masuknya nama ke dalam daftar hitam ini otomatis memengaruhi credit scoring secara negatif. Dampaknya tidak hanya terbatas pada tidak bisa mengakses pinjaman baru, tetapi juga bisa berimbas pada permohonan kartu kredit, kredit rumah, hingga pembiayaan kendaraan bermotor.
OJK sendiri menegaskan bahwa penagihan yang dilakukan oleh penyelenggara fintech lending harus mengikuti regulasi, yakni tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan nasabah di ruang publik.
Meski begitu, di lapangan, tidak sedikit perusahaan pinjol yang masih menerapkan cara penagihan yang melanggar etika.
Aturan Bunga dan Denda Menurut OJK
Untuk melindungi konsumen, OJK telah menetapkan batasan bunga pinjaman yang diperbolehkan, yaitu maksimal 0,8% per hari. Sementara itu, untuk denda keterlambatan, besarannya juga maksimal 0,8% per hari dari pokok pinjaman.
Namun, apabila keterlambatan berlangsung cukup lama, jumlah denda bisa membengkak hingga maksimal 100% dari pokok pinjaman.
Kondisi ini tentu saja dapat mempersulit debitur dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran, terutama bila tidak memiliki penghasilan tetap atau mengalami kondisi darurat keuangan.
Solusi Gagal Bayar Pinjol yang Sesuai Regulasi
1. Mengajukan Restrukturisasi Pinjaman
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mengajukan restrukturisasi pinjaman kepada penyedia layanan fintech. Restrukturisasi bukan berarti menghapus utang, melainkan meminta keringanan seperti:
- Pengurangan bunga pinjaman
- Pemotongan denda keterlambatan
- Perpanjangan masa tenor
- Penjadwalan ulang cicilan
OJK mendorong perusahaan fintech legal untuk memberikan opsi restrukturisasi kepada nasabah yang memang terbukti mengalami kesulitan ekonomi, termasuk kehilangan pekerjaan atau terkena bencana.
Restrukturisasi ini harus diajukan secara tertulis dan disertai dengan bukti pendukung seperti slip gaji, surat PHK, atau bukti pengeluaran keluarga. Komunikasi yang terbuka dan jujur akan memperbesar peluang persetujuan dari pihak pemberi pinjaman.
2. Hindari Gali Lubang Tutup Lubang (Galob)
Salah satu kesalahan fatal yang sering dilakukan oleh pengguna pinjol adalah meminjam di aplikasi lain untuk menutup utang di aplikasi sebelumnya. Praktik ini dikenal dengan istilah "galob" atau gali lubang tutup lubang.
Alih-alih menyelesaikan masalah, praktik ini justru memperbesar beban utang. Terlebih jika pinjaman kedua berasal dari platform yang tidak terdaftar atau tidak diawasi OJK, risiko terjebak dalam praktik rentenir digital menjadi lebih tinggi.
3. Menjual Aset Pribadi
Cara paling realistis untuk menyelesaikan masalah gagal bayar adalah dengan menjual aset pribadi yang masih memiliki nilai. Barang seperti ponsel, laptop, perhiasan, atau kendaraan bermotor bisa dijadikan sumber dana untuk melunasi pinjaman.
Langkah ini bukan hanya menyelamatkan skor kredit, tetapi juga menghentikan akumulasi bunga dan denda yang terus berjalan setiap hari. Meski terasa berat, menjual aset pribadi jauh lebih aman dibandingkan kembali berutang di platform lain.
4. Waspadai Tawaran Jasa Pelunasan Pinjol
Munculnya pihak ketiga yang menawarkan jasa pelunasan pinjol tanpa syarat kini menjadi ancaman baru. Banyak dari mereka yang memanfaatkan situasi genting debitur untuk menawarkan jasa yang tidak jelas legalitasnya.
Umumnya, mereka meminta biaya jasa di muka, tetapi tidak pernah benar-benar menyelesaikan masalah utang tersebut. Bahkan dalam beberapa kasus, korban justru kehilangan lebih banyak uang dan kembali dikejar oleh pihak penagih.
OJK menegaskan bahwa penyelesaian masalah pinjaman harus dilakukan langsung antara nasabah dan penyedia pinjaman. Menggunakan pihak ketiga yang tidak memiliki izin resmi hanya akan memperparah situasi.
Langkah Pencegahan Sebelum Mengajukan Pinjol
Agar tidak terjebak dalam utang yang tidak bisa dilunasi, berikut beberapa hal yang harus dilakukan sebelum memutuskan mengambil pinjaman online:
- Pastikan platform pinjol terdaftar dan berizin OJK.
- Hitung ulang kemampuan membayar cicilan. Jangan pinjam lebih dari 30% dari total pendapatan bulanan.
- Baca dan pahami perjanjian pinjaman. Perhatikan besaran bunga, tenor, dan denda keterlambatan.
- Jangan tergiur kemudahan proses. Semakin mudah prosesnya, biasanya semakin besar risiko yang mengintai.
Peran Pemerintah dan Edukasi Literasi Keuangan
Pemerintah melalui OJK, Bank Indonesia, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya meningkatkan literasi keuangan digital di masyarakat. Edukasi mengenai perbedaan pinjol legal dan ilegal menjadi salah satu fokus utama agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik keuangan yang merugikan.
Selain itu, OJK juga menyediakan layanan pengaduan serta sistem pencatatan kredit melalui SLIK yang dapat diakses oleh masyarakat untuk mengetahui status kredit mereka. Layanan ini sangat membantu dalam proses pemulihan kredit pasca gagal bayar.
Pinjaman online memang memberikan kemudahan dalam hal akses pembiayaan, namun penggunaannya harus disertai dengan tanggung jawab dan pemahaman risiko.
Gagal bayar bukan akhir dari segalanya, selama nasabah bersedia untuk berkomunikasi dengan pihak pemberi pinjaman dan mencari solusi sesuai regulasi yang ada.
Langkah seperti restrukturisasi, penjualan aset pribadi, hingga edukasi literasi keuangan adalah jalan keluar yang legal dan jauh dari jebakan "galob" atau jasa tidak resmi. Dengan pendekatan yang bijak, utang dapat diselesaikan tanpa harus menambah masalah baru.