POSKOTA.CO.ID - Bank Indonesia (BI) kembali melakukan pencabutan dan penarikan uang kertas rupiah lama dari peredaran. Kali ini, kebijakan tersebut menyasar empat pecahan uang kertas tahun emisi 1979, 1980, dan 1982.
Masyarakat yang masih menyimpan uang-uang tersebut diminta segera menukarkannya sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, keempat pecahan yang ditarik meliputi Rp10.000 (1979), Rp5.000 (1980), Rp1.000 (1980), dan Rp500 (1982).
Penarikan ini merupakan bagian dari kebijakan rutin BI dalam mengelola peredaran uang di Indonesia.
Baca Juga: Masih Simpan Uang Kertas Rupiah Emisi 1979–1982? Cek Syarat dan Cara Tukarnya Sebelum Hangus
"Kami mengimbau masyarakat segera menukarkan uang pecahan tersebut di Kantor Pusat Bank Indonesia paling lambat hari ini, Rabu 30 April 2025," tegas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso. Setelah batas waktu ini, uang-uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan tidak dapat ditukarkan.
Daftar Uang Kertas yang Dicabut
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, keempat pecahan uang yang ditarik meliputi:
- Uang kertas Rp 10.000 Emisi 1979
- Uang kertas Rp 5.000 Tanda Tahun 1980
- Uang kertas Rp 1.000 Emisi 1980
- Uang kertas Rp 500 Tanda Tahun 1982
Baca Juga: Cara Tukar 4 Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI, Cek di Sini Sekarang
"BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025," tegas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan tertulis, Senin 28 April 2025.
Mengapa Uang Tersebut Dicabut?
Ramdan menjelaskan bahwa pencabutan uang rupiah merupakan kebijakan rutin BI dengan mempertimbangkan masa edar, penerbitan emisi baru, serta peningkatan teknologi pengamanan uang kertas.
Setelah ditarik, uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Masyarakat masih diberikan kesempatan menukarkan uang yang telah dicabut dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penukaran dapat dilakukan di kantor BI atau bank umum di seluruh Indonesia. Namun, setelah batas waktu tersebut, uang tersebut tidak lagi dapat ditukarkan dan kehilangan nilai resminya.
Baca Juga: 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah Lama Ditarik BI, Begini Cara Tukarnya
Cara Menukarkan Uang yang Dicabut
Bagi pemegang uang kertas lawas tersebut, berikut langkah-langkah penukaran:
- Pastikan uang masih dalam kondisi layak dan dapat dikenali keasliannya.
- Bawa identitas diri (KTP/similiar) ke lokasi penukaran, seperti Kantor Pusat BI atau kantor perwakilan BI di daerah.
- Isi formulir penukaran yang disediakan.
- Verifikasi oleh petugas untuk memastikan keaslian uang.
- Dapatkan uang pengganti dalam pecahan yang masih berlaku.
Selain empat pecahan di atas, BI mencatat masih ada 13 uang kertas dan 31 uang logam lama yang telah dicabut tetapi masih dapat ditukarkan dalam periode tertentu. Informasi lengkap dapat diakses melalui laman resmi BI.
Mengingat batas akhir penukaran adalah hari ini, BI mendorong masyarakat untuk segera mengunjungi kantor terdekat. Setelah tanggal ini, keempat pecahan tersebut tidak akan memiliki nilai tukar resmi dan tidak dapat digunakan dalam transaksi apa pun.