5 Cara Lapor Pinjol Ilegal

Rabu 30 Apr 2025, 18:21 WIB
5 Cara Lapor Pinjol Ilegal (Sumber: Pinterest)

5 Cara Lapor Pinjol Ilegal (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID – Semakin maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal membuat banyak masyarakat terjebak dan mengalami kerugian, mulai dari bunga tak wajar hingga teror penagihan yang tidak manusiawi.

Jika Anda menjadi korban atau menemukan aktivitas pinjol ilegal, jangan diam saja.

Ada beberapa saluran resmi yang bisa digunakan untuk melaporkan dan menghentikan praktik ilegal tersebut.

Berikut ini 5 cara mudah untuk melaporkan pinjol ilegal agar segera ditindak oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Diancam DC Pinjol Rampas HP Jika Utang Tak Terbayar? Begini Cara Menghadapinya

Lapor pinjol ilegal

Dilansir Poskota melalui situs resmi AFPI, berikut adalah 5 cara lapor pinjol ilegal:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Segera lapor ke OJK apabila Anda dirugikan oleh pinjol ilegal.

1. Surat tertulis

2. Telepon ke 157 di jam operasional: Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB (kecuali hari libur)

3. Email: [email protected]

4. Mengisi form pengaduan yang bisa Anda akses di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Berita Terkait

News Update