POSKOTA.CO.ID - Bank Indonesia melakukan penarikan dana pencabutan terhadap empat pecahan uang kertas rupiah lama emisi 1979, 91980, dan 1982.
Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) secara rutin melakukan penarikan dana pencabutan uang rupiah emisi lama.
Mengutip dari laman resmi BI, terdapat beberapa pertimbangan yang dilakukan BI ketika melakukan penarikan, yakni masa edar uang, adanya emisi uang baru, hingga perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! 4 Uang Kertas Rupiah Ini Tak Bisa Ditukar Lagi Setelah 30 April 2025
Pencabutan dan penarikan empat pecahan uang kertas rupiah dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.
Masyarakat yang masih memiliki uang kertas yang masuk ke dalam daftar penarikan dan pencabutan dapat segera melakukan penukaran sebelum batas waktu berakhir.
Berikut ini daftar uang kertas yang ditarik oleh BI dan bisa ditukarkan oleh masyarakat hingga hari ini.
Daftar Uang Kertas Rupiah yang Ditarik
Terdapat empat pecahan uang rupiah dengan bentuk kertas yang ditarik peredarannya oleh Bank Indonesia. Berikut daftar lengkapnya.
Baca Juga: Tukar Sekarang! BI Cabut 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah Emisi Lama
1. Pecahan Rp 10.000 tanda tahun 1979
2. Pecahan Rp 5.000 tanda tahun 1980
3. Pecahan Rp 1.000 tanda tahun 1980
4. Pecahan Rp 500 tanda tahun 1982
Cara Tukar Uang Kertas yang Ditarik BI
Bagi masyarakat yang masih memiliki pecahan uang kertas rupiah yang termasuk dalam daftar di atas, maka dapat menukarkannya segera ke Bank Indonesia.
Anda hanya perlu membawa uang kertas yang dimiliki ke Bank Indonesia, lalu katakan pada pihak bank bahwa Anda ingin menukarkannya dengan uang yang masih berlaku saat ini.
Kendati demikian, sebelum menukar uang kertas tersebut masyarakat harus memastikan jika uang yang dimiliki masih dalam batas waktu penukaran.
Nantinya, uang yang ditukarkan tersebut akan diganti oleh BI dengan uang baru yang beredar saat ini dengan nominal yang sama.
Adapun, batas waktu penukaran uang tersebut hingga tanggal 30 April 2025. Setelah lewat dari tanggal tersebut , maka masyarakat sudah tidak dapat lagi melakukan penukaran.
Demikian informasi mengenai deretan uang kertas rupiah yang ditarik oleh BI beserta cara menukar uangnya.