Waspada pinjol ilegal. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

EKONOMI

Waspadai Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjerumus

Selasa 29 Apr 2025, 19:35 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal merupakan layanan yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Biasanya perusahaan ini beroperasi tanpa pengawasan dan tidak mengikuti aturan perlindungan konsumen yang berlaku.

Sehingga tingkat risikonya akan lebih besar daripada Anda menggunakan pinjaman online legal.

Meskipun pinjol ini memberikan kemudahan akses untuk masyarakat dengan syarat yang tidak rumit.

Baca Juga: Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal? Ini Cara Mengatasi dan Menghindari Risiko Bahaya

Tak sedikit juga pinjol ilegal yang justru menjerumuskan Anda ke dalam masalah finansial dan sosial yang serius.

Pinjol ilegal biasanya memiliki beberapa ciri sebagai berikut:

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

OJK secara rutin merilis daftar pinjol ilegal untuk melindungi masyarakat. OJK telah memblokir 796 entitas ilegal. Beberapa di antaranya termasuk:

Daftar Pinjol Ilegal

Pastikan Anda hanya menggunakan layanan pinjol legal yang diawasi oleh OJK. Jangan biarkan kemudahan berubah menjadi malapetaka karena tergoda pinjol ilegal.

Tags:
OJK Ciri-ciri pinjol ilegalPinjol ilegalPinjol

Syania Nurul Lita Baikuni

Reporter

Syania Nurul Lita Baikuni

Editor