Ilustrasi. Modus penipuan pinjol ilegal via WhatsApp yang perlu diwaspadai. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Waspada! Modus Penipuan Pinjol Ilegal via WhatsApp, Begini Cara Menghadapinya

Selasa 29 Apr 2025, 20:14 WIB

POSKOTA.CO.ID - Maraknya kasus penipuan yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal termasuk via WhatsApp atau WA menjadi perhatian serius bagi masyarakat.

Tidak hanya memberikan bunga yang tinggi, sejumlah pinjol ilegal juga menggunakan modus penipuan yang merugikan nasabah secara finansial dan psikologis.

Dikutip dari YouTube Andre Tuwan pada Selasa, 29 April 2025, ada sisi gelap pinjol ilegal yang perlu diketahui agar tidak menjadi korbannya.

Modus Kirim Dana Tanpa Persetujuan

Baca Juga: Pinjam Uang di Pinjol Ilegal Banyak Risikonya, Hal Ini yang Paling Berat Diterima Nasabah Galbay

Salah satu modus yang kerap digunakan pinjol ilegal adalah mengirimkan dana secara sepihak kepada korban, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman apa pun. Setelah itu, mereka menagih pembayaran beserta bunga dan denda keterlambatan.

Yang lebih meresahkan, pinjol ilegal kerap melakukan penagihan dengan cara yang kasar, bahkan mengancam korban.

Beberapa korban juga mengalami pelecehan secara digital demi memaksa pembayaran.

Kisah Nyata Korban Pinjol Ilegal

Baca Juga: Waspada! Begini Cara Cek dan Lindungi KTP Anda dari Penyalahgunaan Pinjol Ilegal

Pemilik kanal YouTube Andre Tuwan juga mengungkapkan adanya kisah nyata modus penipuan pinjol ilegal via WA.

Salah satu korban mengaku menerima ancaman lewat WhatsApp atau WA dari berbagai aplikasi pinjol ilegal seperti Danapintar, Dompet Besar, dan Super RT, meskipun ia tidak pernah meminjam dari aplikasi-aplikasi tersebut.

Yang mencurigakan, lanjutnya, pesan ancaman tersebut berasal dari nomor asing dengan kode negara tidak dikenal seperti +5591, +554, bukan dari nomor Indonesia (+62).

Korban lainnya juga mengaku menerima tagihan dari aplikasi "Dompet Besar" padahal tidak pernah merasa meminjam.

Setelah mengunduh aplikasi dan memasukkan nomornya, ternyata benar ada pinjaman atas namanya sebesar Rp2.280.000 yang telah jatuh tempo.

Namun, tidak ada uang yang pernah ia terima. Sayangnya, tidak ada kontak resmi dari aplikasi tersebut yang dapat dihubungi.

Ada beberapa langkah untuk mengatasi modus penipuan pinjol ilegal tersebut, seperti berikut ini.

3 Tips Menghadapi Penipuan Pinjol Ilegal

1. Laporkan ke Pihak Berwenang

- FPI (Forum Pengaduan Industri)

- Polisi Siber Indonesia

- Satgas Waspada Investasi (SWI)

Pelaporan dapat dilakukan melalui telepon, email, atau website resmi masing-masing lembaga.

2. Simpan dan Jangan Gunakan Dana yang Dikirim

Jika dana benar-benar masuk ke rekening Anda, jangan digunakan. Simpan dana tersebut sebagai bukti bahwa Anda tidak berniat menggunakan uang dari pinjol ilegal.

Anda hanya perlu mengembalikan pokok pinjaman tanpa bunga dan denda jika diperlukan sebagai langkah hukum.

3. Laporkan Intimidasi atau Ancaman

Jika menerima ancaman, intimidasi, atau kekerasan digital dari pinjol ilegal, segera kumpulkan bukti berupa tangkapan layar, rekaman suara, atau nomor pengirim, lalu laporkan ke polisi. Bukti-bukti ini sangat penting agar kasus Anda bisa segera ditindaklanjuti.

Selain itu, penting untuk memastikan keamanan data pribadi setelah bertransaksi apapun secara online maupun offline.

Pasalnya, data tersebut dapat disalahgunakan oleh pelaku modus penipuan pinjol ilegal.

Tags:
pinjol ilegal pinjaman online modus penipuan pinjol ilegalWhatsApp

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor