POSKOTA.CO.ID - Maraknya kasus penipuan yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal termasuk via WhatsApp atau WA menjadi perhatian serius bagi masyarakat.
Tidak hanya memberikan bunga yang tinggi, sejumlah pinjol ilegal juga menggunakan modus penipuan yang merugikan nasabah secara finansial dan psikologis.
Dikutip dari YouTube Andre Tuwan pada Selasa, 29 April 2025, ada sisi gelap pinjol ilegal yang perlu diketahui agar tidak menjadi korbannya.
Modus Kirim Dana Tanpa Persetujuan
Baca Juga: Pinjam Uang di Pinjol Ilegal Banyak Risikonya, Hal Ini yang Paling Berat Diterima Nasabah Galbay
Salah satu modus yang kerap digunakan pinjol ilegal adalah mengirimkan dana secara sepihak kepada korban, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman apa pun. Setelah itu, mereka menagih pembayaran beserta bunga dan denda keterlambatan.
Yang lebih meresahkan, pinjol ilegal kerap melakukan penagihan dengan cara yang kasar, bahkan mengancam korban.
Beberapa korban juga mengalami pelecehan secara digital demi memaksa pembayaran.
Kisah Nyata Korban Pinjol Ilegal
Baca Juga: Waspada! Begini Cara Cek dan Lindungi KTP Anda dari Penyalahgunaan Pinjol Ilegal
Pemilik kanal YouTube Andre Tuwan juga mengungkapkan adanya kisah nyata modus penipuan pinjol ilegal via WA.
Salah satu korban mengaku menerima ancaman lewat WhatsApp atau WA dari berbagai aplikasi pinjol ilegal seperti Danapintar, Dompet Besar, dan Super RT, meskipun ia tidak pernah meminjam dari aplikasi-aplikasi tersebut.
Yang mencurigakan, lanjutnya, pesan ancaman tersebut berasal dari nomor asing dengan kode negara tidak dikenal seperti +5591, +554, bukan dari nomor Indonesia (+62).