POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya layanan pinjaman online (pinjol), kasus penyalahgunaan data KTP semakin mengkhawatirkan.
Banyak warga yang tidak menyadari bahwa identitas mereka telah dipakai orang lain untuk mengajukan pinjaman digital.
Hal ini tentu akan sangat merugikan, apalagi data Anda digunakan tanpa izin sehingga berpotensi memunculkan banyak masalah lain di kemudian hari.
Maka dari itu, yuk cari tahu cara melindungi diri Anda dengan mengecek apakah KTP terdaftar pinjol ilegal atau tidak dengan cara di bawah ini.
Baca Juga: Daftar Pinjol IlegaL 2025 Sudah Diblokir OJK, Cek di Sini
3 Metode Verifikasi KTP Anda
1. Layanan Resmi Dukcapil
Cara pertama Anda bisa hubungi akun media sosial resmi @ccdukcapil atau @HaloDukcapil.
Kirim format pesan: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_HP, nantinya tim Dukcapil akan memverifikasi penggunaan KTP Anda
2. Aplikasi Cek KTP Online
Cara kedua Anda bisa mengecek status kepesertaan pinjol lewat aplikasi resmi Cek KTP Online. Begini caranya:
- Unduh aplikasi resmi di Play Store/App Store
- Masukkan data KTP untuk pengecekan
- Sistem akan menunjukkan apakah KTP terdaftar di platform pinjol
Baca Juga: Waspada! Keluarga Lainnya Bisa Kena Dampak Penagihan Pinjol, Begini Penjelasannya
3. Pengecekan SLIK OJK
Cara ketiga yang bisa dilakukan adalah mengecek data KTP Anda melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di web resmi. Begini caranya:
- Akses situs idebku.ojk.go.id
- Pilih menu Pendaftaran kemudian pilih Perseorangan
- Lengkapi data diri dan unggah dokumen
- Hasil laporan akan menampilkan riwayat pinjaman atas nama Anda
6 Langkah Proteksi Data Penting
1. Selektif Memilih Platform
Pastikan hanya menggunakan pinjol berizin OJK dengan mengecek daftar resmi di website OJK.
2. Bijak Berbagi Data
Jangan pernah memberikan fotokopi KTP tanpa tujuan jelas. Beri watermark "Untuk pinjol X saja" jika diperlukan.
Baca Juga: Hati-Hati! Ganti Nomor HP saat Gagal Bayar Pinjol, Apa Risikonya? Simak Penjelasannya
3. Manfaatkan Fitur Digital
Gunakan KTP digital dengan fitur keamanan tambahan seperti verifikasi biometrik.
4. Waspada Modus Penipuan
Tolak tawaran pinjaman dengan syarat terlalu mudah atau iming-iming hadiah.
5. Audit Kebijakan Privasi
Baca dengan teliti klausul perlindungan data sebelum menyetujui aplikasi pinjol.
6. Lapor Penyalahgunaan
Segera hubungi OJK (157) atau polisi jika menemukan indikasi penyalahgunaan data.
Dampak Penyalahgunaan KTP
Penting bagi Anda untuk memastikan KTP tidak disalahgunakan oleh orang lain untuk mengajukan pinjaman online, pasalnya ada banyak risiko yang ditimbulkan seperti:
- Beban Finansial: Anda bisa ditagih utang yang tidak pernah dibuat
- Masalah Kredit: Skor kredit menjadi buruk akibat pinjaman fiktif
- Risiko Hukum: Potensi terlibat masalah hukum tanpa disadari
- Gangguan Privasi: Data pribadi tersebar ke pihak tidak bertanggung jawab
Tanda KTP Disalahgunakan
Selain itu, Anda bisa mengenali ciri-ciri atau tanda KTP telah digunakan tanpa izin untuk pengajuan pinjol. Berikut ini tandanya:
- Mendapat tagihan pinjol tak dikenal
- Diteror debt collector untuk utang bukan milik Anda
- Muncul riwayat pinjaman di SLIK OJK yang tidak Anda ajukan
- Mendapat penawaran pinjaman ke nomor baru yang belum pernah didaftarkan
Keamanan data kependudukan adalah tanggung jawab bersama. Dengan melakukan pengecekan rutin dan menerapkan langkah proteksi di atas, Anda bisa terhindar dari jeratan pinjol ilegal.
Ingat, lebih baik mencegah daripada menanggung kerugian di kemudian hari. Semoga bermanfaat!