Ketahui ciri-ciri pinjaman daring (pindar). (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Wajib Tahu! Ini Ciri-Ciri Pindar Legal dan Aman

Selasa 29 Apr 2025, 09:43 WIB

POSKOTA.CO.ID - Mengetahui ciri-ciri pinjaman daring (pindar) yang resmi dan legal menjadi hal yang sangat diperlukan.

Seperti diketahui, seiring berkembangnya teknologi layanan pinjaman keuangan banyak bermunculan dengan penawaran yang menjanjikan.

Namun, masyarakat harus tetap waspada ada banyak layanan pinjaman online (pinjol) yang tidak resmi merajalela.

Artikel ini akan membahas ciri-ciri pindar legal dan aman yang wajib Anda ketahui untuk berjaga-jaga demi keamanan.

Baca Juga: Ingin Lunasi Pindar tapi Tidak Tahu Bagaimana Caranya? Simak Tips Mudahnya

Apa Itu Pindar?

Pinjaman daring (pindar) merupakan layanan berbasis teknolohi (fintech) yang memberikan pinjaman sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Istilah pindar belum lama ini muncul di kalangan masyarakat sebagai pengganti pinjaman online atau pinjol.

Pindar digunakan untuk merujuk pada Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending yang berizin dan diawasi oleh OJK.

Sebelumnya, istilah pinjol kerap digunakan untuk layanan fintech. Namun, citranya dianggap buruk karena adanya praktik-praktik ilegal yang tidak sesuai aturan.

Baca Juga: 3 Hal yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Nekat Ambil Pindar

Ciri-Ciri Pindar Legal

Melansir dari Pasar Modal OJK, Selasa, 29 April 2025, berikut ciri-ciri pindar legal:

Demikian itulah beberapa ciri penting yang wajib Anda ketahui tentang pindar legal dan aman.

Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak pembaca untuk menggunakan layanan pindar atau pinjol.

Poskota hanya memberikan informasi terkait ciri-ciri layanan pinjanman legal dan resmi agar Anda dapat berhati-hati.

Tags:
ciri-ciri pindar legalOtoritas Jasa KeuanganOJK pinjaman online pinjol pinjaman daringpindar

Della Amelia

Reporter

Della Amelia

Editor