POSKOTA.CO.ID – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengamankan seorang pria berusia 21 tahun atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Jajaran Polda Jateng masih terus mendalami kasus yang melibatkan 21 korban tersebut," tulis akun Instagram @divisihumaspolri pada Selasa, 29 April 2025.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio, S.I.K., S.H., M.H., menyatakan bahwa tersangka diduga telah melakukan aktivitas seksual yang mengindikasikan perilaku predator seks.
"Tersangka melakukan kegiatan aktivitas seksual, menurut kami predator seks. Rabu (30 April 2025) akan geledah di tempat tersangka tinggal dan memeriksa beberapa orang terkait," ujarnya pada Senin, 28 April 2025, dikutip oleh Poskota dari akun Instagram @divisihumaspolri.
Baca Juga: Skandal di Universitas Pancasila: Rektor Dicopot Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Penggeledahan terhadap kediaman tersangka direncanakan guna mengumpulkan bukti, termasuk file rekaman dan dokumen yang disebarluaskan dan disimpan berdasarkan nama masing-masing korban.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polda Jawa Tengah untuk memastikan tersangka dapat segera dijerat hukum dengan dukungan bukti yang kuat.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga telah mengeluarkan imbauan tegas melalui akun Instagram resminya terkait kekerasan seksual terhadap anak.
"Kekerasan seksual pada anak itu nyata, dan bisa terjadi di sekitar kita — bahkan oleh orang yang dikenal dan dipercaya," tulis akun Instagram resmi KPAI (kpai_official) pada Selasa, 29 April 2025.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di DPRD Jakarta
Pihak lembaga menegaskan perlunya mendengarkan serta mempercayai cerita anak-anak.
KPAI juga memberi dukungan nyata kepada korban agar segera mengambil langkah untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan yang terjadi.
"Setiap anak berhak merasa aman, dilindungi, dan berkata TIDAK pada hal yang membuat mereka tidak nyaman," tulis akun Instagram @kpai_official.
"Kalau kamu melihat atau mengalami kekerasan seksual, jangan diam. Bertindak dan laporkan!"