POSKOTA.CO.ID - Praktik pencairan dana dari aplikasi pinjaman online (pinjol) ternyata kini semakin longgar. Hanya dengan memenuhi salah satu dari empat syarat yang ada, dana pinjaman bisa langsung cair tanpa harus melewati proses persetujuan tanda tangan elektronik.
Dilansir dari channel YouTube Desi Sutriani pada 29 April 2025. Dia menjelaskan poin apa saja yang penting.
"Jadi, kalau salah satu poin ini sudah terpenuhi, artinya yang lain bisa digugurkan," kata pengisi suara channel YouTube Desi Sutriani.
Empat poin penting Pencairan Dana Pinjol
- Kode OTP (One Time Password)
Menurut penjelasan, saat pengguna memasukkan kode OTP saat mendaftar aplikasi pinjol, itu sudah dianggap sebagai bentuk persetujuan otomatis.
Baca Juga: Tak Lagi Kirim Debt Collector, Penagihan Pinjol Ilegal Disebut Lebih Berisiko, Simak Alasannya
"Ketika kode OTP dimasukkan, aplikasi bisa langsung mengakses data kita dan mencairkan dana tanpa persetujuan lanjutan," jelas Desi.
- Verifikasi Wajah
Sumber itu juga menambahkan, verifikasi wajah yang biasanya digunakan untuk keamanan, kini disalahgunakan untuk validasi pencairan dana.
"Begitu wajah kita terverifikasi, data langsung terekam dan bisa digunakan untuk mencairkan pinjaman," katanya.
- Verifikasi Password
Selain itu, password juga menjadi salah satu syarat yang seringkali tidak disadari pengguna.
"Kalau kita masukkan password, apalagi setelah instal ulang aplikasi, itu sama saja membuka jalan untuk pencairan pinjaman tanpa tanda tangan," ungkapnya.
- Tanda Tangan Elektronik
Terakhir adalah tanda tangan elektronik. Namun saat ini, menurut pengakuan dari berbagai korban, tanda tangan bahkan tidak lagi menjadi syarat mutlak. "Cukup OTP dan verifikasi wajah saja, sudah cukup kuat buat pencairan dana," ujar Desi.
Fenomena ini membuat banyak korban merasa terjebak, apalagi ketika pinjaman cair tanpa mereka mengajukan permintaan resmi. Tiga aplikasi yang paling banyak dilaporkan melakukan praktik ini adalah AdaPundi, Samir, dan 360 Kredit.
Baca Juga: Inilah Cara Aman Galbay Pinjol, Dijamin Hati Tenang!
Pakar hukum digital mengingatkan, pengguna harus ekstra waspada dan tidak sembarangan memasukkan data pribadi di aplikasi pinjaman online.
"Jangan hanya fokus membayar hutang, tapi perhatikan juga keamanan data pribadi Anda," pungkasnya.