Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menunjukkan barang bukti surat dari Bank Mandiri yang diduga palsu terkait uang Rp15 miliar. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Daerah

Terlantar di Hotel Selama 4 Hari, 50 Warga Banten Tertipu Umroh Fiktif

Selasa 29 Apr 2025, 16:48 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Puluhan warga dari Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang, dan Kota Cilegon, Provinsi Banten, mengaku menjadi korban penipuan bermodus ibadah umroh.

Mereka tertipu oleh biro perjalanan umroh bernama Restu Tiga Ibu. Tercatat, sekitar 50 orang mengaku dirugikan.

Para korban menyebut dua orang sebagai pelaku utama, yakni RF alias Abah, 47 tahun, warga Kampung Tegal Panjang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, dan LI, 51 tahun, warga Desa Sukaratu, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Sebanyak 28 korban, telah melaporkan kasus ini ke Polsek Cikande, Polres Serang. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim.

Baca Juga: Pengusaha Asal Makasar Tertipu Calo Akpol Kerugian Capai Rp4,9 miliar

"Kedua tersangka sudah diamankan di lokasi berbeda dan kini masih dalam pemeriksaan di Polsek Cikande," ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers di Mapolsek Cikande, Selasa, 29 April 2025.

Kasus ini mencuat setelah para korban gagal diberangkatkan ke tanah suci, padahal telah membayar lunas biaya umroh.

Salah satu korban mengaku sudah membayar Rp30 juta kepada RF pada 4 Maret, namun kemudian ditelantarkan di sebuah hotel di Tangerang selama empat hari.

"Jadi para jemaah sudah siap untuk berangkat ke tanah suci namun ditelantarkan di sebuah hotel di daerah Tangerang," jelas Condro.

Berdasarkan penyelidikan, RF ditangkap lebih dulu di Desa Mekarsari, Sukaraja, Sukabumi pada Jumat, 25 April 2025.

Dalam pemeriksaan, RF mengaku menerima dana umroh dari para korban hingga Rp452,6 juta.

Modus penipuan RF terungkap setelah ia mengaku tergiur iming-iming uang Rp1 miliar jika bisa membantu LI mencairkan dana Rp15 miliar di Bank Mandiri.

Baca Juga: Jangan Tertipu! Ini Ciri-ciri Lowongan Pekerjaan Palsu yang Perlu Diketahui

Untuk itu, RF mendirikan PT Restu Tiga Ibu yang diklaim bisa memberangkatkan umroh gratis. Namun belakangan, jemaah tetap dikenakan biaya hingga Rp30 juta.

"Sebagian biaya perjalanan umroh selanjutnya telah diberikan RF kepada tersangka LI," kata Condro.

Tersangka LI ditangkap dua hari setelah RF, yakni pada Minggu, 27 April 2025, di rumahnya daerah Sumedang. Saat diperiksa, LI mengaku menerima Rp200 juta dari RF yang ditransfer lewat m-banking.

"Tersangka LI mengaku mendapatkan uang milik para korban dari tersangka RF sebanyak Rp200 juta yang dikirim melalui m-banking," ujarnya.

Polisi juga telah melacak aliran dana dan mencoba menyita aset pelaku. Namun, sebagian dana sudah habis digunakan dan aset tersisa terbilang minim.

"Beberapa barang bukti yang diamankan, paspor, 8 koper perlengkapan umroh, profil company PT Restu Tiga Ibu, 1 unit motor, komputer, 2 unit AC, meja, kursi, dan 2 brankas," tambah Condro.

Polisi juga mengungkap bahwa RF adalah residivis kasus serupa dan baru bebas setahun lalu.

Tags:
Bantenkorban penipuanibadah umrohbiro perjalanan umroh

Rahmat Haryono

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor