Ilustrasi WTC Mangga Dua (Sumber: YouTube/Yuyud Filles)

Nasional

Sejarah Mangga Dua, Kawasan yang Disorot AS sebagai Pusat Barang Bajakan

Selasa 29 Apr 2025, 08:43 WIB

POSKOTA.CO.ID - Seperti diketahui bahwa kawasan Mangga Dua yang terletak di Jakarta Utara memiliki sejumlah pusat perbelanjaan terkenal baik itu dalam penjualan barang elektronik atau fashion.

Namun, belakangan ini pemerintahan Amerika Serikat (AS) menyoroti kawasan tersebut dan menyebutnya sebagai sentral peredaran produk bajakan atau palsu.

Hal tersebut tertulis dalam laporan National Trade Estimate (NTE) 2025 yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) sehingga Presiden AS, Donald Trump menaikkan tarif impor untuk Indonesia.

Mengutip akun TikTok Arisvara Real Account pada Selasa, 29 April 2025, melalui laporan tersebut, AS menilai bahwa peredaran barang palsu di Mangga Dua itu menghambat perdagangannya.

Baca Juga: 4 Bansos yang Cair Merata di Akhir April 2025, Sudah Ada PKH dan BPNT Tahap 2?

Penjualan barang palsu itu dinilai dapat membuat barang asli AS menjadi kalah saing, sebab harga produk bajakan itu dijual dengan harga lebih murah.

“Dan mereka (AS) bertanya bagaimana dengan peraturan hak paten dan lisensi di Indonesia?,” ucap host dalam akun tersebut.

Lantas, bagaimana dengan sejarah Mangga Dua?  Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Sejarah Kawasan Mangga Dua

Mengutip akun TikTok Joule Sharejarah, Mangga Dua identik dengan pusat perbelanjaan termasuk elektronik dan komputer. Wilayah ini masuk dalam Kecamatan Sawah Besar.

Baca Juga: Profil Lengkap Aura Cinta: Pengkritik KDM yang Viral, Berapa Umur dan Kuliah di Mana?

Akun tersebut menceritakan asal-usul nama Mangga Dua bermula pada zaman dahulu, di mana lokasi tersebut dijumpai banyak pohon mangga dan buah-buahan lainnya.

Kemudian, Budayawan, Ridwan Saidi menjelaskan pada saat itu kawasan itu belum memiliki nama. Namun, ditemukan dua pohon mangga berukuran sangat besar.

“Kawasan itu kala itu belum bernama, terus ada dua pohon mangga gede banget makannya disebut Mangga Dua,” ujar pemilik akun itu.

Kampung Mangga Dua sendiri pertama kali ditempati oleh manusia pada abad ke-18 yang lamat laun ramai diduduki oleh para imigran.

“Kemudian kawasan ini perlahan-lahan jadi tempat tinggal para imigran,” lanjutnya.

Saat memasuki penjajahan Belanda, Mangga Dua ditinggali oleh orang-orang yang memiliki relasi dengan VOC dan pemerintah Hindia-Belanda.

“Pada masa itu, kawasan ini gak punya kisah yang menonjol kayak kampung sebelahnya seperti Mangga Besar dan Glodok.

Hukum Jual Barang Palsu di Indonesia

Di Indonesia, peredaran dan distribusi produk palsu diatur melalui berbagai ketentuan hukum untuk melindungi stabilitas perekonomian, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (MIG).

Pasal 100 UU Merek menjelaskan bahwa pihak yang secara sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang/jasa sejenis dapat dihukum penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Pasal 101 UU MIG menyatakan bahwa penggunaan tanda yang identik atau mirip dengan Indikasi Geografis milik orang lain tanpa izin untuk produk sejenis dapat dikenai hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda sebesar Rp2 miliar.

Pasal 102 UU MIG mengatur bahwa perdagangan barang yang diduga berasal dari pelanggaran Pasal 100 dan 101 dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp200 juta.

Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait sejarah Mangga Dua, yang tengah disorot AS sebagai sentral peredaran barang palsu.

Tags:
AS menaikkan tarif impor IndonesiaMangga Dua disorot Amerika Serikatsejarah Mangga DuaMangga Dua

Rivera Jesica Souisa

Reporter

Rivera Jesica Souisa

Editor