POSKOTA.CO.ID - Paula Verheoven dan Baim Wong masih terus menjadi sorotan terkait hasil sidang putusan perceraiannya yang kini justru menjadi kontroversial.
Paula Verhoeven memutuskan untuk mengambil langkah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta terkait hasil putusan cerainya.
Hasil putusan cerai keduanya diketahui bahwa Paula dinyatakan terbukti berselingkuh dan disebut sebagai istri durhaka yang telah mengkhianati suami.
Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa langkah yang diambil mantan istri kliennya itu merupakan hak setiap warga negara bisa melakukannya.
"Kita harus menghormati dan karena sesuai dengan Undang-Undang juga. Ini kan amanat yang diberikan kepada pihak untuk mengajukan uoata hukum banding," kata Fahmi kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Selasa, 29 April 2025.
Fahmi mengatakan bahwa pihaknya juga akan mengajukan banding seusai mengetahui bahwa pihak Paula juga mengambil langkah tersebut.
"Saya mendapatkan amanat karena sudah ada pihak yang ajukan upaya hukum banding, maka kami pun akan mengajukan upaya hukum banding," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jaksel didasari oleh bukti yang konkret.
Baca Juga: Paula Verhoeven Ajukan Banding Perceraian, Bantah Tudingan Selingkuh dan Durhaka
"Semuanya sudah ada di dalam bukti-bukti, dalam putusannya itu semuanya sudah jelas," ucapnya.
Sebelumnya, Baim Wong meminta kepada mantan istrinya itu tidak perlu mengajukan banding untuk kedua anak mereka. Lantaran, mereka akan mengasuh dan membesarkan anak bersama-sama.
Di sisi lain, kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas putusan cerai dari PA Jaksel pada 28 April 2025.
Alvon mengatakan bahwa ajuan itu telah didaftarkannya melalui e-court ke PA Jaksel dan akan ditinjau oleh PTA Jakarta.