PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran menyebut, biaya badan hukum Koperasi Desa Merah Putih, dibebankan kepada pemerintah daerah.
Bunbun menjelaskan, keputusan pembiayaan badan hukum Kopdes Merah Putih masih menunggu MoU antara pihak kementerian dan asosiasi notaris Indonesia.
"Kami masih nunggu MoU Kementrian dan asosiasi notaris, supaya pembiayaan pembentukan badan hukum Kopdes Merah Putih tidak terlalu memberatkan bagi Pemkab," kata Bunbun, Selasa, 29 April 2025.
Bunbun mengungkapkan, pembiayaan badan hukum Kopdes Merah Putih berada pada kisaran Rp3 juta hingga Rp5 juta.
Baca Juga: DPMPD Pandeglang Bakal Terbitkan SE Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
"Nah, untuk biaya sebesar itu jika diakumulasikan dengan semua desa yang ada di Pandeglang, sebanyak 326 desa bisa mencapai Rp978 jutaan," ucap dia.
Menurutnya, pembentukan kepengurusan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Pandeglang ditargetkan selesai pada Juni 2025.
"Kami juga dari Diskoperindag Pandeglang akan turun langsung ke lapangan, untuk memberikan pendampingan bagi desa dalam proses membentuk Kopdes Merah Putih itu," ujarnya.
"Nanti akan kita arahkan bagaimana pembentukan pengurus koperasi, pengawasnya bagaimana? Nanti, kan, Kopdes Merah Putih ini akan mengelola anggaran yang cukup besar dari pemerintah," sambungnya.
Baca Juga: Bupati Bandung Siap Sukseskan Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Ia menjelaskan, pembentukan Kopdes Merah Putih dapat dibuat dengan koperasi lama yang sudah tidak beroperasi.
"Seperti di desa itu sudah ada koperasi tapi tidak berjalan, itu bisa direvitalisasi lagi untuk menjadi Kopdes Merah Pitih," jelasnya.