POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid mengaku enggan menanggapi soal langkah Paula Verhoeven yang mengajukan banding di tengah polemik perceraian dengan kliennya.
Diketahui bahwa Paula dan Baim sudah dinyatakan resmi bercerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025 lalu.
Namun buntut dari perceraian tersebut menyisakan kekecewaan dan kesedihan bagi Paula.
Baca Juga: Paula Verhoeven Laporkan Hasil Putusan Cerainya ke Badan Pengawas MA
Lantaran dalam putusan perceraian tersebut, Paula dinyatakan terbukti terlibat dalam perselingkuhan dan disebut sebagai istri durhaka.
Paula pun sempat buka suara di hadapan awak media, ia merasa sedih dengan putusan tersebut.
Bahkan ia sempat menegaskan tidak pernah terjadi perselingkuhan dalam rumah tangganya, seperti yang ditudingkan Baim Wong.
Kini Paula dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding, meskipun sang kuasa hukum belum membeberkan apa saja yang alasan dari banding tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Baim Wong mengaku ogah menanggapi langkah Paula Verhoeven soal banding.
"Saya nggak akan menanggapi, silakan mau kemana saja," kata Fahmi Bachmid.
Lebih lanjut, Fahmi menegaskan bahwa kliennya siap menghadapi segala tuntutan buntut dari banding tersebut.
Selain itu, Fahmi juga mengatakan, tidak ada masalah dengan langkah hukum yang ditempuh oleh Paula.
"Baim siap apa saja, nggak ada masalah," lanjut kuasa hukum Baim Wong kepada wartawan, dikutip pada Selasa, 29 April 2025.
Sebelumnya, kuasa hukum Pula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma menyatakan bahwa pihaknya telag menyatakan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Bahwa hari ini (Senin), 28 April 2025 tim kuasa hukum sudah menyatakan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," katanya melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan, dikutip pada Selasa, 29 April 2025.
Namun hingga saat ini, pihak Paula Verhoeven belum membeberkan hal apa saja yang diajukan dalam banding tersebut.