NIK KTP Anda Memenuhi Syarat sebagai Penerima Bansos BPNT? Saldo Dana Rp600.000 Akan Cair dari Pemerintah Per Tahapnya

Selasa 29 Apr 2025, 16:05 WIB
Syarat dan manfaat program bansos BPNT 2025. Cek informasinya di sini.(Sumber: Pinterest)

Syarat dan manfaat program bansos BPNT 2025. Cek informasinya di sini.(Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan mencairkan saldo dana sebesar Rp600.000 dari program bansos BPNT pencairan tahap kedua alokasi April-Juni 2025.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program pemerintah yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari yang lebih berkualitas.

BPNT disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar resmi di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Saldo dana yang disalurkan dari bantuan BPNT adalah Rp200.000 per bulan untuk setiap KPM, untuk proses pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga total dalam satu kali pencairan yaitu sebesar Rp600.000.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos BPNT Rp600.000 Tahap 2 Periode 2025 via Aplikasi Kemensos RI, Fix Inilah Jadwal Resmi Penyalurannya

Saat ini penyaluran BPNT memasuki tahap kedua di tahun 2025 alokasi April hingga Juni.

Bantuan saldo dana yang diberikan dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-warong yang sudah bekerja sama dengan bank penyalur.

Saldo dana BPNT disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Berikut ini ada beberapa manfaat dari penyaluran bansos BPNT.

Baca Juga: Apakah Bansos BPNT PKH Tahap 2 2025 Sudah Masuk SIKS-NG dan Pencairan Makin Dekat? Cek Status Terbaru

Manfaat Bansos BPNT 2025

  1. Mengurangi kemiskinan dan kelaparan di Indonesia
  2. Mendukung perekonomian lokasi melalui transaksi di e-warong atau pedagang kecil
  3. Memberikan kebebasan kepada setiap KPM untuk bisa memiliki jenis pangan sesuai kebutuhan.

Syarat Penerima Bansos BPNT 2025

Untuk bisa mendapatkan bantuan saldo dana dari bansos BPNT sebesar Rp600.000 untuk penyaluran tahap kedua ini, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi sesuai dengan kebijakan Kemensos.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki KTP dan KK yang terverifikasi di Disdukcapil
  2. Golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar di Kemensos
  3. Sudah terdaftar dalam  Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  4. Memiliki KKS apabila sudah tervalidasi sebagai KPM
  5. Tidak termasuk sebagai PNS, Pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, BUMN, BUMD dan pejabat pemerintahan lainnya.

Berita Terkait

News Update