Ilustrasi. Ajukan pinjaman dari aplikasi pinjaman daring. (Sumber: Pinterest/News)

EKONOMI

Mengapa OJK Membatasi Calon Peminjam Hanya Boleh Pinjam di Maksimal 3 Aplikasi Pinjaman Daring?

Selasa 29 Apr 2025, 22:35 WIB

POSKOTA.CO.ID - Industri pinjaman berbasis teknologi atau peer-to-peer (P2P) lending yang lebih dikenal dengan pinjaman daring (pindar) di Indonesia telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan kemudahan akses melalui aplikasi digital, P2P lending menjadi solusi bagi banyak masyarakat yang membutuhkan dana cepat, terutama bagi mereka yang tidak terjangkau oleh layanan perbankan konvensional.

Namun, pertumbuhan ini juga membawa tantangan, seperti risiko peminjam mengambil pinjaman berlebihan dari berbagai platform.

Untuk mengatasi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi yang membatasi calon peminjam hanya boleparation meminjam di maksimal tiga aplikasi P2P lending.

Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol Sebesar Puluhan Juta Bisa Dipenjara? Jangan Panik, Begini Kata Pengamat

Mencegah Overborrowing dan Melindungi Konsumen

Salah satu alasan utama di balik kebijakan ini adalah untuk mencegah praktik overborrowing, yaitu kondisi di mana peminjam mengambil pinjaman dari banyak platform tanpa mempertimbangkan kemampuan membayar.

Tanpa batasan, seseorang dapat dengan mudah mengajukan pinjaman dari puluhan aplikasi, yang pada akhirnya dapat menyebabkan utang menumpuk dan gagal bayar.

Hal ini tidak hanya merugikan peminjam, tetapi juga meningkatkan risiko kerugian bagi pemberi pinjaman dan platform P2P lending itu sendiri.

Dengan membatasi jumlah aplikasi menjadi tiga, OJK memastikan bahwa peminjam memiliki kewajiban yang lebih terkontrol.

Baca Juga: Camkan! Edukator Keuangan Imbau Warga untuk Waspada Galbay Pinjol, Hindari Gali Lubang Tutup Lubang dan Tawaran Menggiurkan

Ilustrasi. Ajukan pinjaman dari pindar. (Sumber: Unsplash/NordWood Themes)

Mengurangi Tingkat Gagal Bayar di Industri

Tingkat gagal bayar, atau yang dikenal sebagai TWP90 (Tingkat Wanprestasi 90 hari), menjadi perhatian serius dalam industri P2P lending.

Pada Mei 2023, OJK mencatat TWP90 sebesar 3,36%, meskipun beberapa platform dilaporkan memiliki tingkat gagal bayar di atas 5%.

Gagal bayar tidak hanya merugikan pemberi pinjaman, tetapi juga dapat mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap industri ini.

Dengan membatasi jumlah aplikasi yang dapat digunakan peminjam, OJK berupaya mengurangi kemungkinan peminjam mengambil pinjaman melebihi kapasitas mereka, sehingga menekan angka gagal bayar.

Baca Juga: Waspada! Begini Cara Cek dan Lindungi KTP Anda dari Penyalahgunaan Pinjol Ilegal

Meningkatkan Stabilitas dan Keberlanjutan Industri

Selain melindungi konsumen, kebijakan pembatasan ini juga bertujuan untuk memastikan stabilitas jangka panjang industri P2P lending.

Pertumbuhan yang tidak terkendali, ditambah dengan maraknya platform ilegal, telah mencoreng reputasi industri ini.

OJK mencatat bahwa pada Oktober 2021, terdapat lebih dari 100 platform P2P lending ilegal yang beroperasi tanpa izin.

Platform ilegal ini sering kali menggunakan praktik penagihan yang tidak etis, seperti ancaman atau intimidasi, yang merugikan peminjam dan merusak kepercayaan publik.

Dengan membatasi peminjam pada tiga aplikasi berlisensi, OJK mendorong pengguna untuk hanya bertransaksi dengan platform yang telah terdaftar dan diawasi.

Hal ini tidak hanya mengurangi risiko penipuan, tetapi juga memperkuat posisi platform resmi dalam persaingan dengan penyedia ilegal.

Tags:
OJK pindarpindar OJKpindar legalpinjaman daringkeuangan digital

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor