POSKOTA.CO.ID - Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025 akan menjadi momen bersejarah bagi Indonesia. Untuk pertama kalinya dalam lebih dari enam dekade, seorang presiden (Prabowo Subianto) dijadwalkan hadir langsung dalam perayaan May Day di Monas, Jakarta.
Kehadiran ini dinilai sebagai pengakuan simbolis atas peran vital buruh dalam pembangunan bangsa sekaligus penanda perubahan dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Tahun ini, Hari Buruh tidak hanya menjadi ajang refleksi, tetapi juga kesempatan menikmati long weekend yang dinanti. Dengan jatuh pada hari Kamis, banyak pekerja telah merencanakan cuti di hari Jumat (2 Mei) untuk memperpanjang masa liburan.
Momen ini dimanfaatkan warga untuk beristirahat, berkumpul dengan keluarga, atau bahkan berpartisipasi dalam rangkaian aksi dan diskusi tentang masa depan pekerja Indonesia.
Baca Juga: Hardiknas 2025: Inilah 5 Tokoh Sejarah yang Sangat Berpengaruh dalam Pendidikan di Indonesia
Di balik kemeriahan, tantangan klasik seperti upah layak, jaminan sosial, dan kesenjangan hak pekerja kontrak tetap mengemuka. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan 1 dari 3 pekerja Indonesia masih berstatus kontrak tanpa perlindungan penuh.
"May Day harus jadi pengingat bahwa perjuangan buruh belum usai," tegas Siti Rahayu, koordinator Aliansi Buruh Migran, menekankan bahwa libur ini hanyalah satu titik dalam perjalanan panjang menuju keadilan pekerja.
Libur Nasional dan Long Weekend yang Dinanti
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional 2025, Kamis, 1 Mei 2025, resmi menjadi hari libur.
Pekerja di sektor swasta dan pemerintahan berkesempatan beristirahat, sementara sektor esensial seperti rumah sakit dan transportasi tetap beroperasi.
Karena jatuh di hari Kamis, banyak yang memanfaatkan cuti pada Jumat (2 Mei) untuk menikmati libur panjang hingga Minggu (4 Mei).
Sejarah Panjang di Balik May Day
Hari Buruh bermula dari perjuangan buruh di Chicago, AS, pada 1886 yang menuntut jam kerja 8 jam sehari. Pada 1889, Kongres Buruh Internasional di Paris menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Sedunia. Di Indonesia, Hari Buruh baru diakui sebagai libur nasional pada 2013 melalui Keppres No. 24/2013.