JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sindikat kasus pencurian motor (curanmor). Sebanyak lima tersangka ditangkap atas kasus tersebut.
Masing-masing tersangka berinisial SP, RS, JS, DS, dan SS. Kelimanya juga membawa senjata api (senpi) rakitan saat beraksi.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan, 17 unit motor diamankan dari TKP, Perumahan Griya Jati Asti, Pegadungan, Jakarta Barat.
“Selain 17 sepeda motor juga kita amankan satu pucuk senjata api rakitan beserta lima peluru, satu buah kunci letter T dengan mata tiga buah, dan lima buah hp,” kata Twedy dalam gelar perkara di Mapolres Jakarta Barat, Selasa, 29 April 2025.
Baca Juga: Sedang Asyik Memancing Ikan, Pelaku Curanmor di Cikarang Bekasi Disergap Polisi
Twedy menjelaskan, kelima tersangka memiliki peran masing-masing, mulai mengatur transaksi jual-beli, mengambil barang hasil curian, menyiapkan gudang tempat penyimpanan, hingga melakukan aksi pencurian.
Adapun penangkapan kelima tersangka berawal saat tim opsnal Metro Jakarta Barat menerima informasi adanya transaksi sepeda motor yang tidak disertai berkas dan dokumen sah, Kamis, 24 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kemudian, polisi menemukan lokasi transaksi jual-beli motor hasil curian di perumahan Griya Jati Asri.
Saat disatroni polisi, RS, JS, DS, dan SS berada di lokasi. Sementara itu, SP merupakan eksekutor pencurian motor.
Baca Juga: Pelaku Curanmor Babak Belur Diamuk Massa di Gunung Putri, Bagor
Atas kejahatan tersebut, kelima tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman sepuluh tahun penjara, ditambah Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara serta Pasal 480 KUHP dan atau pasal 55 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (CR-1)