POSKOTA.CO.ID - Debt Collector (DC) pinjaman online (pinjol) yang datang ke rumah nasabah gagal bayar galbay utang pinjolnya, datang secara tiba-tiba.
Hal itu, yang membuat nasabah panik dan takut menghadapi DC pinjol datang ke rumah.
Nasabah yang gagal bayar hutang pinjol, pasti takut terhadap DC pinjol lapangan apalagi sampai mengancam atau datang ke rumah para nasabah.
Baca Juga: 3 Cara Aman Hentikan Galbay Pinjol Ilegal, Begini Solusi Tepatnya!
Kedatangan DC pinjol lapangan datang ke rumah para nasabah membuat ancaman dan rasa malu yang dirasakannya.
Namun menurut sesuai peraturan yang berlaku peraturan POJK nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Pelaksana Jasa Usaha Keuangan (PUJK) diperbolehkan mengalihkan tugas penagihan kepada pihak ketiga, tetapi dengan syarat-syarat tertentu.
Bikin Kapok DC Pinjol yang Sering Datang ke Rumah Nasabah Menagih Utang
Baca Juga: Waspada! Modus Penipuan Pinjol Ilegal via WhatsApp, Begini Cara Menghadapinya
Pihak aplikasi pinjol harus menggunakan pihak ketiga yaitu DC pinjol untuk menagih utang kepada nasabah yang telat bayar atau galbay utang pinjolnya, namun dengan syarat tertentu yang harus dipatuhi.
"Hadapi saja dengan rasa tanggung jawab, jangan merasa kalian takut sama DC pinjol. Bagaimana para nasabah yang galbay pinjol bisa melawan terhadap DC pinjol lapangan tersebut," ujar channel YouTube fintechid dilansir Poskota hari ini Selasa 29 April 2025.
Untuk para nasabah tidak perlu takut atau khawatir jika sewaktu-waktu DC pinjol lapangan mengancam kalian akan datang ke rumah kalian.
Baca Juga: Ini Cara Lindungi Data Pribadi Anda dari Serangan Hacker Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Tidak Tahu!