POSKOTA.CO.ID -Banyak masyarakat yang sedang mengalami gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) menghadapi tekanan dari debt collector (DC) yang mengancam akan datang ke rumah hingga melibatkan Ketua RT dan RW setempat dalam proses penagihan.
Jenis ancaman ini umum digunakan dan kerap membuat nasabah panik karena takut mendapat tekanan sosial dan malu di lingkungan sekitar.
Karena takut dipermalukan, tidak sedikit nasabah akhirnya buru-buru mencari cara untuk membayar cicilan. Beberapa bahkan memilih untuk meminjam uang dari jasa pinjaman lain, meski langkah ini sangat berisiko.
Mengambil pinjaman baru untuk menutupi utang lama, terutama dari layanan dengan bunga tinggi atau tidak terdaftar resmi, hanya akan memperburuk kondisi keuangan.
Padahal, kenyataannya ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan untuk merespons ancaman semacam ini dengan lebih tenang dan rasional.
Solusi saat Galbay di Pinjol Ilegal
Mengutip kanal YouTube Fintech ID. pada Selasa, 29 April 2025 berikut beberapa solusi saat masih galbay di pinjol ilegal:
1. Tidak Perlu Khawatir
Langkah pertama adalah tidak langsung panik. Ancaman bahwa DC akan melibatkan RT atau RW biasanya hanyalah bagian dari strategi tekanan psikologis.
“Tidak perlu khawatir karena ini adalah biasanya jebakan-jebakan yang memang sengaja dilancarkan oleh tim penagihan pinjol,” kata Fintech ID..
Menurutnya, inti dari ancaman tersebut bukanlah tindakan nyata, melainkan untuk memicu rasa malu dan takut di kalangan peminjam.
“Simpel, mereka mengincar rasa takut, bukan keberanian kalian menghadapi bahaya, enggak. Tapi rasa takut kalian akan rasa malu. Orang kalo permasalahan pinjol, punya utang pasti malu, nah itulah yang diincar,” lanjutnya.
2. Tidak Perlu Takut
Fintech ID juga menjelaskan bahwa banyak ancaman tersebut datang dari DC desk, yaitu penagih yang bekerja melalui telepon atau pesan WhatsApp, bukan dari lapangan.
Tujuannya adalah membuat nasabah segera mencari cara apa pun untuk melunasi utang.
“Itu strategi yang seringkali diterapkan. RT/RW sebenarnya tidak peduli juga kalau memang benaran datang,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa ketua lingkungan seperti RT atau RW pada umumnya tidak akan mengizinkan praktik penagihan seperti itu karena berpotensi menimbulkan keributan.
“RT/RW pasti tidak akan mengizinkan jika ada penagihan-penagihan seperti itu karena akan memicu keributan dan lain sebagainya,” ujarnya.
3. Pahami Aturan Penagihan
Langkah penting berikutnya adalah memahami peraturan penagihan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan mengetahui hak-hak konsumen dan batasan legal yang berlaku, nasabah tidak akan mudah ditekan oleh tindakan sepihak dari penagih, terutama yang berasal dari pinjol ilegal.
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait solusi yang dapat digunakan saat lagi galbay pinjol ilegal.
Disclaimer: Transaksi pinjol berisiko tinggi, maka Anda dapat mengalami kerugian apabila tidak memiliki kemampuan membayar, pertimbangkan segera secara bijak sebelum menggunakannya.