POSKOTA.CO.ID - Semakin banyak masyarakat yang mengeluhkan mendapat penagihan dari pinjaman online (pinjol) ilegal, padahal mereka tidak pernah mendaftar atau menerima dana sepeser pun.
Fenomena ini menandakan munculnya modus penipuan baru yang meresahkan.
Terlebih dewasa ini makin marak pinjol ilegal yang mengklaim bahwa perusahannya telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Baca Juga: Waspada Modus Sebar Data! Ini 3 Cara Agar Data Pribadimu Aman dari Pinjol Ilegal
Sehingga, masyarakat permu memahami modus penipuan serupa agar tidak menjadi korbannya.
Mengapa Bisa Ditagih Padahal Tidak Pernah Mendaftar?
Dikutip dari YouTube Mr Bert pada Selasa, 29 April 2025, ada dua kemungkinan utama mengapa seseorang bisa tiba-tiba ditagih oleh pinjol ilegal, di antaranya yakni sebagai berikut
1. Penyalahgunaan Data Pribadi
Data pribadi Anda, seperti nama lengkap, KTP, dan nomor telepon, bisa saja telah diperjualbelikan oleh oknum dari satu pinjol ke pinjol lain.
Baca Juga: Waspada Modus Sebar Data! Ini 3 Cara Agar Data Pribadimu Aman dari Pinjol Ilegal
Hal ini mungkin terjadi jika Anda pernah mendaftar di satu aplikasi pinjaman online, lalu datanya disalahgunakan oleh pihak lain untuk mengajukan pinjaman atas nama Anda.
2. Penipuan Berkedok Penagihan
Ini adalah bentuk penipuan terbaru, di mana penagih mengaku sebagai perwakilan pinjol dan mengancam Anda agar membayar utang yang tidak pernah Anda buat.
Mereka biasanya menyertakan bukti manipulatif seperti foto KTP atau foto Anda yang tampak sedang memegang KTP, seolah-olah Anda pernah melakukan verifikasi di aplikasi mereka.
Solusi
Jika Anda mendapat penagihan seperti ini, jangan langsung membaya. Berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan:
- Minta Bukti Transaksi
Mintalah bukti transfer dana dari pihak pinjol. Pastikan untuk memverifikasi apakah dana tersebut benar-benar dikirim ke rekening Anda. Jika tidak, maka Anda tidak memiliki kewajiban untuk membayar.
- Lapor ke OJK atau Kepolisian
Apabila penagihan dilakukan dengan ancaman atau intimidasi, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan Kontak OJK atau lapor ke pihak kepolisian.
- Jangan Takut
Mayoritas pinjol ilegal tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Anda tidak perlu merasa takut, malu, atau terintimidasi jika memang tidak pernah meminjam.
Meski edukasi keuangan mengenai pinjol ilegal telah semakin banyak diakses, namun hingga saat ini rupanya masih banyak masyarakat yang menjadi korban merasa ketakutan dan akhirnya membayar.
Bahkan, ada yang sampai menjual barang pribadi demi melunasi “utang” yang tidak pernah mereka ajukan. Ini menandakan bahwa tak sedikit yang berhasil diperdaya oleh penipuan berkedok penagihan pinjol ilegal.