POSKOTA.CO.ID - Di tengah kebutuhan finansial yang makin mendesak, banyak orang tergiur mengambil jalan pintas melalui pinjaman online (pinjol) sebagai solusi cepat cair.
Akses mudah, hanya butuh KTP, dan pencairan dana yang kilat dalam hitungan menit menjadi daya tarik utama platform ini.
Namun, di balik kemudahan itu, tersimpan risiko besar yang sering kali tidak disadari oleh para pengguna.
Pinjaman online bisa jadi solusi praktis, tapi juga bisa berubah menjadi mimpi buruk jika tidak dikelola dengan bijak.
Baca Juga: Benarkah Putusan Sidang Pinjol untuk Nasabah Galbay Bersifat Mutlak? Ini Faktanya
Tak sedikit masyarakat yang akhirnya terjebak dalam lingkaran utang pinjol karena tak sanggup membayar tagihan yang terus membengkak akibat bunga tinggi dan denda keterlambatan.
Bahkan, sejumlah kasus tragis seperti stres berat hingga bunuh diri akibat lilitan utang pinjol sudah banyak terjadi di Indonesia.
Karena itu, sangat penting untuk memahami risiko dan mencari alternatif lain sebelum memutuskan menggunakan layanan pinjaman online.
Berikut ini beberapa cara agar kamu bisa terhindar dari jerat utang pinjol dan tetap aman secara finansial.
Solusi Menghindari Pinjol Ilegal
1. Pilih Gadai Barang sebagai Alternatif Pinjaman Dana
Saat kebutuhan mendesak datang, salah satu solusi yang jauh lebih aman ketimbang menggunakan pinjaman online ilegal adalah menggadaikan barang berharga milikmu.
Misalnya, perhiasan emas, barang elektronik, kendaraan bermotor, atau barang berharga lainnya bisa digadai di lembaga resmi seperti Pegadaian atau koperasi yang sudah terdaftar di OJK.