POSKOTA.CO.ID - Penggunaan aplikasi pinjol ilegal masih marak di Indonesia, dimana banyak yang terjerat karena kemudahan pencairan dananya.
Pinjaman online (pinjol) memang menjadi solusi bagi sebagian orang, dimana saat butuh dana darurat pencairannya sangat cepat untuk segera memenuhi berbagai keperluan.
Namun bagi kamu yang ingin menggunakan pinjol, pastikan terlebih dulu apakah aplikasi tersebut legal dan sudah berizin resmi atau tidak.
Pasalnya ada banyak risiko berbahaya jika menggunakan aplikasi pinjaman online yang ilegal, berikut ini adalah cara cek legalitas aplikasi pinjol.
Baca Juga: Bahaya Galbay Pinjol dan Cara Bijak Mengelola Pinjaman Online
Pentingnya Memverifikasi Legalitas Pinjol
Di tengah maraknya layanan pinjaman online (pinjol), verifikasi legalitas menjadi langkah penting untuk melindungi diri dari praktik pinjol ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan beberapa kanal resmi untuk mengecek status legalitas aplikasi pinjaman digital.
3 Cara Resmi Cek Legalitas Pinjol
1. Via WhatsApp OJK
- Simpan nomor resmi 081-157-157-157
- Kirim pesan berisi nama aplikasi yang ingin dicek
- Bot OJK akan merespon dengan informasi legalitas
- Waktu respon rata-rata 5-10 menit
Baca Juga: Resmi OJK: Cara Pinjol Akulaku Rp300.000-Rp900.000 Cair Mudah dengan Syarat Verifikasi KTP
2. Melalui Website OJK
- Akses www.ojk.go.id
- Pilih menu "Informasi Keuangan dan Non Keuangan"
- Klik submenu "Fintech" di bagian kanan bawah
- Cari nama aplikasi di database terdaftar
- Data diperbarui real-time setiap hari kerja
3. Kontak Langsung OJK
- Telepon Call Center 157 (24 jam)
- Email ke waspadainvestasi@ojk.go.id
- Cantumkan detail lengkap aplikasi yang dicek
- Lampirkan screenshot iklan/promosi jika ada
Bahaya Pinjol Ilegal yang Mengintai
1. Bunga Mencekik
Pinjol ilegal seringkali memberikan bunga yang tidak masuk akal, misalnya bunga harian bisa mencapai 3-5 persen.
Jika dikalkulasi, efektif bunga tahunan hingga 1.825 persen serta memiliki denda keterlambatan tidak manusiawi.
Baca Juga: Hati-hati Pinjol Ilegal! Ini 5 Rekomendasi Aplikasi Pinjol Aman, Bunga Rendah, dan Limit Besar 2025
2. Penyalahgunaan Data
Berhati-hati menggunakan pinjol ilegal bisa menimbulkan risiko doxing, yaitu data pribadi diperjualbelikan.
Selain itu, bisa terjadi penyebaran foto KTP dan kontak darurat serta pemalsuan dokumen untuk pinjaman lain.
3. Metode Penagihan Brutal
Risiko penggunaan pinjol ilegal lainnya adalah ancaman dan intimidasi 24 jam.
Bisa juga terjadi penyebaran foto editan tidak senonoh, penghinaan melalui media sosial, hingga teror ke keluarga dan tempat kerja.
4. Dampak Hukum
Jika kamu galbay pinjol, tidak ada perlindungan konsumen yang didapatkan dan berpotensi terjerat kasus pencucian uang.
Kamu juga akan kesulitan melaporkan ke pihak berwajib karena aplikasi yang digunakan tidak terdaftar secara resmi.
Tanda Pinjol Ilegal
1. Tidak tercatat di database OJK: Penting untuk memastikan aplikasi sudah tedaftar di OJK, jika tidak terdaftar sebaiknya hindari.
2. Syarat hanya foto KTP dan selfie: Pinjol ilegal seringkali memberikan pinjaman dengan syarat terlampau mudah, bahkan dengan data busuk dan skor kredit rendah, dana bisa tetap cair.
3. Pencairan instan tanpa verifikasi: Hati-hati jika tidak ada verifikasi data yang dilakukan aplikasi untuk pengajuan pinjol. Bisa jadi aplikasi tersebut ilegal yang berpotensi memunculkan masalah di kemudian hari.
4. Aplikasi tidak tersedia di Play Store resmi: Tidak semua aplikasi di platform downloader berizin resmi, tapi jika tidak tersedia di Play Store sudah pasti platformnya ilegal.
5. Nama perusahaan tidak jelas: Cek apakah nama perusahaan pada perjanjian pinjaman online terdaftar resmi atau tidak. Jika perusahaannya saja tidak jelas, maka sebaiknya hindari aplikasi tersebut.
Nah begitulah cara cek legalitas aplikasi pinjol serta tips untuk bisa menghindari jerat pinjol ilegal. Semoga informasinya membantu.
Disclaimer: Poskota tak menyarankan kepada pembacanya untuk meminjam uang dari aplikasi apapun. Artikel ini hanya menjadi informasi kepada Anda serta jadi pertimbangan ketika akan meminjam uang.