Laporan terbaru AS sebut Pasar Mangga Dua masuk daftar pasar bajakan. Bagaimana sejarah dan respons Pemprov DKI Baca fakta lengkapnya di sini. (Sumber: YouTube/HoliHoliday)

Nasional

AS Soroti Pasar Mangga Dua Sebagai Pusat Barang Bajakan dalam Laporan USTR 2025

Selasa 29 Apr 2025, 16:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pasar Mangga Dua kembali menjadi perhatian Amerika Serikat (AS) setelah disebutkan dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025.

Dokumen yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (United States Trade Representative/USTR) itu mencatat pasar tersebut sebagai salah satu pusat peredaran barang bajakan di Indonesia.

Laporan ini tidak hanya mengkritik praktik pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia, tetapi juga menjadi salah satu pertimbangan kebijakan tarif impor AS.

Presiden Donald Trump disebutkan menggunakan temuan ini sebagai dasar untuk meninjau kembali hubungan dagang dengan negara-negara yang dianggap kurang serius menangani masalah pembajakan, termasuk Indonesia.

Baca Juga: Daftar 4 Pusat Perbelanjaan Utama Usai Pasar Pagi Mangga Dua Dituding AS Jadi Markas Barang Bajakan

Pasar Mangga Dua Masuk Daftar Pasar "Notorious"

Dalam dokumen yang diterbitkan pada 31 Maret 2025, USTR menyoroti berbagai hambatan perdagangan, baik tarif maupun non-tarif, yang dihadapi AS dengan mitra dagangnya, termasuk Indonesia.

Salah satu isu utama yang diangkat adalah maraknya peredaran barang ilegal di Tanah Air, dengan minimnya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual (HKI).

Pasar Mangga Dua bahkan disebut secara spesifik dalam Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2024 sebagai salah satu pasar yang dikenal sebagai pusat barang bajakan.

Laporan ini menambah daftar panjang pengawasan AS terhadap praktik pelanggaran HKI di Indonesia.

Tanggapan Pemerintah: Ini Urusan Pusat dan Aparat Hukum

Menanggapi laporan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa persoalan perdagangan dengan AS merupakan kewenangan pemerintah pusat. "Itu urusan pemerintah pusat," tegas Pramono saat ditemui di Penjaringan, Jakarta Utara, pada 20 April 2025.

Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa penanganan kasus barang bajakan berada di bawah domain penegak hukum.

“Sesuatu hal yang diduga ada pelanggaran tindak pidana terkait penggunaan barang bajakan, penjualan barang bajakan, itu domainnya nanti di aparat penegak hukum,” ujarnya di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat 25 April 2025.

Baca Juga: Sejarah Singkat Pasar Mangga Dua yang Dituding Trump sebagai Pusat Barang Bajakan

Profil Pasar Mangga Dua

Pasar Mangga Dua dikenal sebagai salah satu pusat grosir terbesar di Asia Tenggara dengan slogan "Anda pasti lebih untung". Pasar ini menawarkan beragam produk, mulai dari fesyen, alat tulis, aksesoris garment, hingga kuliner tradisional melalui Jajanan Jadoel.

Selain sebagai pusat perbelanjaan, Pasar Mangga Dua juga menyediakan layanan administrasi publik, seperti Gerai Samsat, DPMPTSP DKI Jakarta, dan layanan imigrasi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menggandeng UMKM binaan Jakpreneur untuk mengembangkan potensi ekonomi di kawasan tersebut.

Awalnya, Pasar Mangga Dua merupakan Pasar Pagi Lama di Tambora, Jakarta Barat, yang terkenal dengan kelengkapan barang dagangannya.

Namun, karena kepadatan dan kemacetan, pasar ini dipindahkan ke lokasi baru dan diresmikan pada 18 September 1989 oleh Gubernur Wiyogo Atmodarminto.

Baca Juga: Tanggapi Laporan AS soal Pembajakan: Pemerintah Razia Barang KW di Mangga Dua

Tantangan ke Depan

Sorotan AS terhadap Pasar Mangga Dua bukan kali pertama terjadi. Namun, laporan terbaru ini kembali memantik pertanyaan tentang upaya penertiban barang bajakan di pusat perbelanjaan tersebut.

Di satu sisi, pasar ini menjadi tulang punggung perekonomian banyak pedagang kecil. Di sisi lain, reputasinya sebagai pusat barang bajakan berpotensi memengaruhi hubungan dagang Indonesia dengan AS.

Apakah Pasar Mangga Dua akan melakukan pembenahan, atau justru terus menjadi sorotan dalam laporan perdagangan internasional? Jawabannya tergantung pada sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan para pelaku usaha di dalamnya.

Tags:
Gubernur DKIDonald Trumptarif impor ASUSTRNTEMangga DuaPasar Mangga Dua

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor