POSKOTA.CO.ID – Ancaman dari debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) ilegal berupa penagihan utang akan di jalanan membuat resah banyak nasabah yang mengalami gagal bayar (galbay).
Pada intinya, para penagih utang ini menakut-nakuti korban dengan mengatakan akan mengirim orang untuk menagih secara langsung di tempat umum.
Hal ini menimbulkan ketakutan di kalangan nasabah karena dikhawatirkan akan mempermalukan mereka di depan publik.
Akibat tekanan semacam itu, tidak sedikit dari mereka yang akhirnya meminjam lagi dari layanan lain hanya untuk menutup cicilan sebelumnya atau biasa dikenal dengan istilah ‘gali lubang tutup lubang’.
Baca Juga: Isu Perselingkuhan Udil Surbakti atau Spicy Boy Hebohkan Esports, Simak Profilnya di Sini!
Sayangnya, cara ini justru memperburuk situasi karena memicu penumpukan utang, apalagi jika bunga dari pinjaman baru lebih tinggi.
Kendati demikian, mengutip kanal YouTue keuangan Fintech ID. pada Selasa, 29 April 2025, ancaman semacam itu tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.
“Saya itu ingin meyakinkan teman-teman kalau kalian gagal bayar apalagi di pinjol ilegal, tidak akan hal itu terjadi.”
Apakah Benar DC Pinjol Ilegal Bakal Nagih di Jalan?
Fintech ID. juga menjelaskan bahwa pinjol ilegal umumnya tidak memiliki tim lapangan yang benar-benar datang menagih secara fisik. Mereka lebih banyak melakukan penagihan melalui sambungan telepon.
Baca Juga: Profil Lengkap Aura Cinta: Pengkritik KDM yang Viral, Berapa Umur dan Kuliah di Mana?
“Fakta yang terjadi di lapangan, teman-teman boleh searching sekarang di Google atau di manapun, banyak banget penggerebekan kantor pinjol ilegal, di mana DC-nya menagih lewat telepon itu ternyata enggak seseram yang dibayangkan,” lanjutnya.
Dia menambahkan bahwa nada bicara yang keras dan seolah tegas dari para penagih utang ini sebenarnya hanya strategi menakut-nakuti.
“Cara menagihnya yang mirip-mirip seperti DC yang kayak di lapangan gitu loh ya. Itu semuanya diatur by telepon dan lain sebagainya dan mereka tidak punya tim lapangan,” jelasnya.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Mengutip kanal YouTube @billcristwijaya23_ berikut beberapa ciri-ciri pinjol ilegal:
- Mendapatkan penawaran SMS atau spam
- Fee sangat tinggi bisa mencapai 40 persen melebihi jumlah pinjaman
- Suku bunga bisa sampai 1-4 persen per hari
- Waktu pelunasannya sangat singkat bahkan tidak sesuai kesepakatan
- Mengakses semua data yang ada di hp nasabah guna meneror nasabah galbay
- Penagihannya tidak beretika seperti meneror dan mengintimidasi
- Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas seperti kantor
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait cara menghindari dc pinjol ilegal, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Transaksi pinjol berisiko tinggi, maka Anda dapat mengalami kerugian apabila tidak memiliki kemampuan membayar, pertimbangkan segera secara bijak sebelum menggunakannya.