Simak 5 cara ampuh untuk meningkatkan limit di aplikasi pindar resmi OJK. (Sumber: Pinterest/Freepik)

EKONOMI

5 Cara Ampuh Mendapatkan Limit Tinggi di Aplikasi Pindar Tanpa Risiko Galbay

Selasa 29 Apr 2025, 11:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dengan semakin berkembangnya teknologi finansial, aplikasi pinjaman daring (pindar) telah menjadi alternatif utama bagi mereka yang membutuhkan pinjaman dana cepat.

Namun, saat mengajukan pinjaman daring, penting untuk memahami perbedaan antara pindar resmi OJK dan pindar ilegal.

Pindar resmi OJK memiliki sistem yang aman dan diawasi dengan ketat, sementara pindar ilegal berisiko besar, baik dari segi bunga yang sangat tinggi hingga potensi masalah hukum yang dapat timbul jika terjadi galbay atau gagal bayar.

Pada kesempatan kali ini, Poskota akan memberikan lima tips penting untuk membantu Anda mendapatkan pinjaman daring dengan limit tinggi.

Melansir dari kanal YouTube Andre Tuwan, berikut sejumlah cara yang bisa nasabah lakukan untuk meningkatkan limit pinjaman dana di aplikasi pinjaman daring.

Baca Juga: Syarat Ajukan Pindar di Aplikasi Pinjamin, Apa Saja yang Diperlukan?

Cara Mendapatkan Limit Tinggi di Aplikasi Pindar

1. Miliki Penghasilan Stabil

Aplikasi pinjaman daring, meskipun memiliki sistem yang berbeda-beda, tetap berpegang pada aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Salah satu syarat utama untuk mendapatkan limit pinjaman yang tinggi adalah memiliki penghasilan minimal Rp3 juta per bulan.

Jadi, pastikan Anda mengisi informasi gaji dengan jujur saat mengajukan pinjaman. Jika gaji Anda kurang dari Rp3 juta, kemungkinan besar pengajuan pinjaman akan ditolak.

2. Pastikan Riwayat BI Checking Bersih

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan BI checking atau sik OJK Anda bersih. Banyak orang yang tidak pernah mengambil pinjaman, namun ketika mengajukan pinjaman, pengajuan mereka ditolak.

Hal ini bisa terjadi karena masalah di BI checking, yang mencatat riwayat kredit kita. Terdapat beberapa level dalam BI checking, mulai dari Kol 1 yang menunjukkan riwayat kredit yang baik, hingga Kol 3 sampai Kol 5 yang menunjukkan masalah serius.

Untuk itu, pastikan jika Anda tidak memiliki masalah dalam BI checking untuk meningkatkan peluang pinjaman Anda disetujui.

Baca Juga: CEK! Cara Hapus Akun Pindar Kredivo dengan Mudah dan Cepat

3. Tentukan Tujuan Pinjaman dengan Jelas

Saat mengajukan pinjaman, aplikasi pindar akan menanyakan tujuan penggunaan dana. Aplikasi pinjaman cenderung lebih menyukai pengajuan pinjaman untuk tujuan konsumtif karena margin bunga yang lebih besar.

Jika Anda ingin mendapatkan limit pinjaman yang tinggi, pastikan tujuan pinjaman Anda jelas dan masuk akal. Banyak aplikasi pinjaman daring yang akan lebih mudah menyetujui pinjaman dengan tujuan yang logis dan bermanfaat.

4. Pastikan Anda Tinggal di Area Layanan Aplikasi Pindar

Setiap aplikasi pinjaman daring memiliki wilayah layanan atau coverage area yang berbeda. Beberapa aplikasi hanya menyediakan layanan di daerah tertentu, seperti Jakarta atau Pulau Jawa, sementara yang lain menjangkau seluruh Indonesia.

Pastikan Anda tinggal di area yang tercakup oleh layanan aplikasi pinjaman yang Anda pilih. Jika Anda tinggal di luar area layanan, pengajuan pinjaman Anda kemungkinan besar akan ditolak.

5. Hindari Pinjol Ilegal

Penting untuk selalu memilih layanan pinjaman yang terdaftar dan terdaftar di OJK. Pinjol ilegal tidak hanya berisiko memberikan bunga yang sangat tinggi, tetapi juga dapat menimbulkan masalah di masa depan.

Misalnya, ada kasus di mana seseorang meminjam uang Rp2,5 juta, namun akhirnya harus membayar hingga ratusan juta dan hutangnya tetap belum lunas.

Untuk menghindari masalah seperti ini, pastikan hanya memilih aplikasi pindar yang sudah terdaftar di OJK. Saat ini, ada 97 aplikasi yang direkomendasikan oleh OJK yang aman dan terpercaya.

Dengan mengikuti lima tips di atas, Anda memiliki peluang besar untuk mendapatkan limit pinjaman yang tinggi saat mengajukan pinjaman daring.

Tags:
pinjaman daringpindarpindar OJKpindar legalpindar ilegalpindar resmi OJKpindar limit tinggi

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor