POSKOTA.CO.ID - Di era digital yang semakin canggih ini, akses pinjaman onlie (pinjol) semakin mudah didapatkan.
Sayangnya, tidak semua layanan tersebut memiliki izin operasi sehingga sebagian tidak terdaftar secara resmi.
Tak sedikit masyarakat yang terjebak layanan pinjol ilegal karena kurangnya melakukan research atau menggali informasi.
Ketika sudah terjerat, pinjol ilegal kerap meresahkan dengan hadirnya bunga mencekik dan teror penagihan.
Baca Juga: Darurat Finansial? Hindari Pinjol Ilegal dengan 3 Solusi Ini
Artikel ini akan membahas cara cerdas untuk menghindari rayuan pinjol ilegal agar Anda dapat mengamankan keuangan sebelum kena risiko yang tidak diinginkan.
Apa Itu Pinjol Ilegal?
Pinjol ilegal meruakan sebuah bentuk pinjaman tidak resmi yang dapat merugikan finansial seseorang.
Layanan ini beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain tidak terdaftar OJK, mereka juga tidak mengikuti aturan perlindungan konsumen yang berlaku.
Biasanya, pinjol ilegal akan memberikan pinjaman dengan bunga tinggi, denda besar, serta praktik penaghihan yang tidak wajar.
Baca Juga: Cara Cek Legalitas Pinjol dan Bahaya Pinjaman Online Ilegal
Cara Menghindari Pinjol Ilegal
Melansir dari berbagai sumber, berikut cara menghindari pinjol ilegal yang kerap memberikan rayuan kepada calon peminjam.
1. Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Hal utama yang bisa Anda lakukan demi keamanan finansial adalah mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal.
Beberapa ciri tersebut antara lain tidak terdaftar OJK, tidak punya kantor fisik atau kontak resmi, serta meminta akses ke seluruh data pribadi pengguna.
2. Jangan Tergiur Janji Manis
Jangan mudah tergiur dengan janji manis dan iming-iming punjaman langsung cair.
Anda patut berwaspada jika layanan tersebut tidak memiliki simulasi pinjaman atau transparansi bunga.
Baca Juga: Perlu Ketahui! Inilah Risiko Terberat Jika Anda Galbay Pinjol
3. Jangan Respons Pesan Tidak Dikenal
Jangan merespons pesan SMS atau WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang menawarkan pinjaman online.
Jika memungkinkan, Anda bisa blokir dan melaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui aduankonten.id.
Demikian itulah tiga cara yang bisa Anda lakukan untuk menghindari pinjol ilegal. Semoga membantu.
Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak pembaca untuk menggunakan layanan pinjaman online di platform manapun.
Kami hanya memberikan informasi terkait cara menghindari rayuan pinjol ilegal agar pembaca tidak terjebak dalam masalah finansial.