Ilustrasi. Hal yang perlu diwaspadai terkait denda pinjol ilegal yang bisa membengkak hingga ratusan kali lipat. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Waspada! Denda Pinjol Ilegal Bisa Membengkak hingga Ratusan Kali Lipat

Senin 28 Apr 2025, 13:36 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dalam dunia pinjaman online (pinjol), tak sedikit masyarakat yang terjebak dalam lilitan utang yang semakin membesar akibat sistem denda yang tidak masuk akal.

Banyak korban yang mengadukan bahwa denda yang dikenakan bisa mencapai ratusan kali dari nilai pokok pinjaman.

Dikutip dari YouTube MasterDjun pada Senin, 28 April 2025, seorang narasumber menceritakan pengalamannya mengenai jebakan pinjol ilegal.

Baca Juga: Kenapa Masih Sering Diteror DC Pinjol? Cek Alasan dan Cara Mengatasi

"Kalau kita punya utang Rp1 juta dengan tenor satu bulan, seharusnya jika kita telat membayar, dendanya tidak melebihi pokok.

Namun kenyataannya, di beberapa kasus pinjol ilegal, utang Rp1 juta bisa membengkak menjadi Rp50 juta," ujarnya.

Ia menambahkan, banyak platform pinjol yang memberlakukan sistem denda per hari, bahkan ada yang menghitung denda per jam atau per menit.

Hal ini menyebabkan total utang membengkak dalam waktu singkat, tanpa ada batasan maksimal denda.

Baca Juga: Blokir Otomatis SMS Promosi Pinjol dengan Mudah, Begini Cara Lengkapnya

"Kalau ditanya soal aturan, ya sebenarnya tidak ada ketentuan resmi soal denda sebesar itu. Kalau ada kesepakatan di awal yang melanggar aturan, tetap saja itu tidak sah.

Saya menerima banyak laporan, ada yang utangnya Rp2 juta, tapi akhirnya ditagih hingga Rp200 juta," jelasnya.

Menurut narasumber tersebut, langkah yang bisa diambil saat menghadapi situasi ini adalah dengan bernegosiasi untuk melunasi sebagian dari pokok pinjaman.

"Kami biasanya menyarankan untuk menawar agar bisa melunasi 50 persen dari pokok pinjaman, bukan dari total denda yang tidak masuk akal itu," tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman online. Pastikan platform yang digunakan telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika sudah terlanjur terjebak dengan pinjol ilegal, segera cari bantuan hukum atau konsultasi dengan lembaga perlindungan konsumen.

Tips Menghindari Pinjol Ilegal

- Selalu cek legalitas pinjol melalui situs resmi OJK.

- Baca dengan teliti seluruh syarat dan ketentuan pinjaman.

- Hindari memberikan akses kontak pribadi yang tidak relevan.

- Laporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi atau pihak berwenang.

Dengan memahami risiko dan mekanisme denda dalam pinjaman online, masyarakat diharapkan lebih waspada dan tidak mudah terjebak dalam praktik yang merugikan.

Tags:
Tips Menghindari Pinjol Ilegalratusan kali lipatdenda pinjolpinjaman online pinjol ilegal

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor