POSKOTA.CO.ID – Presiden Indonesia Prabowo Subianto kembali mendapatkan sorotan tajam dari publik setelah awak media dilarang meliput Town Hall Meeting Badan Pengelola Investasi Daya Anagata (Danantara) yang digelar di Jakarta pada Senin, 28 April 2025.
Keputusan ini memicu kekhawatiran akan transparansi pemerintahan, di tengah ekspektasi tinggi masyarakat terhadap kepemimpinannya yang baru berjalan 180 hari.
"Kepada seluruh rekan-rekan media, mohon maaf karena lain dari sesuatu hal, kami persilakan pada seluruh rekan-rekan media untuk berkenan meninggalkan ruangan Cenderawasih Room," ucap imbauan ketika Presiden Prabowo memasuki ruangan, dikutip dari video pendek yang diunggah akun X @@jackjackparrr, Senin, 28 April 2025.
Unggahan tersebut lantas mendapatkan reaksi yang beragam dari netizen.
Baca Juga: Pedagang Ancol Ancam Lapor Presiden Prabowo
"180 hari kerja Prabowo makin lama makin dibungkam. Hari ini di townhall Danantara, para awak media tidak diperkenankan untuk meliput karna satu dan lain ha," cuit akun X @@jackjackparrr.
Warganet menyoroti isu transparansi sebagai bentuk respons atas imbauan untuk para awak media di lokasi.
"Memutus informasi ke wartawan = Memutus hak rakyat untuk mendapatkan informasi dan transparansi," kata warganet dengan nama akun @@AIADig**** di kolom komentar.
"@prabowo rakyat butuh transparansi!!!" kata netizen dengan nama akun @@Peeppppp*****.
Baca Juga: Heboh Usulan Copot Gibran dari Kursi Wapres, Wiranto Beberkan Reaksi Prabowo Subianto
Sebelumnya, Komisi Informasi (KI) Pusat menyoroti praktik pengelolaan aset publik oleh Danantara, sebuah badan usaha yang mengelola berbagai aset strategis milik negara.
Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola KI Pusat, Handoko Agung Saputro, menyatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Danantara itu kategorinya masuk badan publik meskipun pembiayaannya tidak murni atau tidak langsung dari APBN. Sebab Danantara menjalankan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara Karenanya Danantara wajib menetapkan dan menyampaikan informasi yang menjadi hak publik,” ujar Handoko dikutip dari kanal YouTube KI Pusat, Selasa, 18 Maret 2025.
“Danantara sebagai Badan Publik yang memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Handoko.