POSKOTA.CO.ID - Berbagai bantuan sosial (bansos) disalurkan oleh pemerintah untuk membantu kebutuhan dasar masyarakat miskin dan rentan.
Satu di antara bansos reguler yang cair secara rutin setiap tahunnya adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako.
Saat ini, pencairan BPNT sudah memasuki tahap 2 untuk alokasi bulan April, Mei, dan Juni 2025. Kabarnya, penyaluran akan dilakukan dalam waktu dekat.
Bantuan hanya diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Untuk lebih jelasnya, berikut akan dibahas seputar syarat penerima bansos BPNT 2025.
Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH 2025, Segera Periksa Status Penerimaan Anda Tahap 2
Apa Itu BPNT?
BPNT merupakan bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat berpenghasilan rendah.
Bantuan ini disalurkan secara non tunai melalui kartu elektronik atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Saldo akan masuk ke kartu tersebut sesuai alokasinya.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menggunakan saldo BPNT untuk membeli berbagai kebutuhan pangan seperti beras, telur, minyak goreng, dan lain sebagainya.
Nominal bansos non tunai ini sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per tiga bulan. Selain melalui KKS, KPM juga bisa mencairkan bantuan BPNT di kantor Pos apabila belum punya rekening.
Baca Juga: Tanda-tanda Dana Bansos Tidak Cair dan Cara Mengatasinya, Jangan Sampai Salah Langkah!
Pada 2025, pencairan dilakukan per tiga bulan sekali bersama dengan Program Keluarga Harapan (PKH). Berikut jadwalnya.
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Syarat Penerima BPNT
Untuk menjadi penerima manfaat bansos BPNT 2025, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin
- Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Tidak terasuk golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau pensiunan ASN/TNI/Polri
- Tidak sedang menerima bansos lain yang serupa
- Bukan pendamping sosial
Demikian informasi seputar syarat penerima bansos BPNT 2025 khususnya untuk alokasi tahap 2. Semoga membantu.