Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman di Indodana (Sumber: Indodana Fintech)

EKONOMI

Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman di Indodana

Senin 28 Apr 2025, 18:05 WIB

POSKOTA.CO.ID Indodana menjadi salah satu pilihan pinjaman daring (pindar) populer bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pinjaman digital cepat dan fleksibel tanpa perlu kartu kredit.

Sebagai platform yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK, Indodana menawarkan kemudahan bagi pengguna untuk mengajukan pinjaman tunai maupun menggunakan layanan cicilan.

Sebelum mengajukan pinjaman, penting untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi serta memahami tahapan pengajuannya agar proses berjalan lancar.

Baca Juga: Butuh Pinjaman Cepat Cair ke E-Wallet? Ini 5 Rekomendasi Pindar Legal OJK yang Bisa Cair ke DANA

Apa itu Indodana?

Indodana adalah platform fintech (teknologi keuangan) di Indonesia yang menyediakan layanan pinjaman daring (pindar) dan pembayaran cicilan tanpa kartu kredit (Buy Now Pay Later/BNPL).

Indodana dikelola oleh PT Artha Dana Teknologi dan sudah terdaftar serta berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga operasionalnya legal dan diawasi oleh pemerintah.

Baca Juga: 4 Tips dan Trik Bersihkan Hutang Pindar Bagi Kamu yang Melakukan Galbay

Berizin OJK! Begini Cara Pinjam Uang di Pinjol Indodana, Mudah dan Cair Cepat (Facebook)

Syarat pengajuan di Indodana:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang sah.

2. Usia minimum 20 tahun dan maksimum 65 tahun.

3. Memiliki penghasilan minimum Rp3.500.000,-.

4. Informasi yang diberikan harus benar, akurat, dan lengkap.

5. Membayar cicilan tepat waktu setiap 1 (satu) bulan sesuai tanggal peminjaman.

6. Berdomisili dan bekerja di daerah berikut dan harus dapat dihubungi (baik melalui alamat alamat tempat tinggal atau kantor):

·       Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

·       Banten: Serang dan Cilegon.

·       Jawa Barat: Bandung, Cimahi, Karawang, Cianjur, Cirebon, Garut, Purwakarta, Subang, Sumedang, Tasikmalaya, dan Sukabumi.

·       Jawa Tengah: Yogyakarta, Semarang, dan Surakarta

·       Jawa Timur: Surabaya, Sidoarjo, Malang, Jember, dan Pasuruan.

·       Bali: Denpasar, Badung.

·       Sumatera: Batam, Palembang, Bandar Lampung, Jambi, Medan, Padang, dan Pekanbaru.

·       Kalimantan: Balikpapan, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda.

·       Sulawesi: Makassar, Manado.

Baca Juga: Kenali Begini Perbedaan Pindar Legal dan Ilegal Sebelum Mengajukannya, Cek Sekarang!

Cara ajukan pinjaman di Indodana

1. Unduh aplikasi Indodana Finance di Play Store (Android) dan App Store (iOS)

2. Buka aplikasi

3. Daftar dengan mengisi data diri Anda sesuai dengan yang diminta

4. Unggah foto KTP dan selfie untuk proses verifikasi

5. Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, kirim pendaftaran Anda

6. Pihak Indodana akan memproses dan memverifikasi pengajuan Anda

7. Jika pengajuan Anda disetujui, Anda bisa memilih jumlah dana yang ingin dipinjam dan tenor cicilannya.

8. Lakukan pinjaman dan dana akan dicairkan ke rekening yang sudah Anda hubungkan.

Demikian informasi mengenai cara ajukan pinjaman di Indodana.

Tags:
Indodanapindarpindar OJKpindar legalpindar berizinpindar resmi OJKcara ajukan pinjaman di Indodana

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor